Kasus Korupsi MBG : Kejagung Tolak Permohonan JC Tersangka SS, Wakil Kepala BGN

JAKARTA | AndoraNews: Sikap tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung itu, menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, salah satu tersangka kasus korupsi MBG yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Alasannya Sony adalah pelaku utama dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan tak memenuhi syarat undang-undang.

Penolakan penyidik atas permohonan JC dari Sony disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna kepada wartawan di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (23/06/2026).

Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya adalah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Juni 2026 atas dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lulusan Akpol 1991 ini sebelumnya dikenal sebagai perwira tinggi Polri dengan pengalaman panjang di bidang reserse.

Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya.

Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.

Menurut Anang, untuk dapat menjadi Justice Collaborator terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi.

Diantaranya yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan bukan merupakan pelaku utama.

“Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS (Sony Sonjaya) merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan,” ujar Anang

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait pengungkapan tuntas kasus korupsi MBG, Anang mengatakan Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut tuntas perkara yang dimaksud.

Terkait penolakan permohonan JC diduga akan menyulitkan pembuktian perjara korupsi, Anang dengan percaya diri mengatakan bahwa selama ini Jampidsus selalu berhasil membuktikan dakwaan korupsi di pengadilan tipikor.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini