Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU yang Menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA | AndoraNews: Pasca penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/07/2026), menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) masih Tersangka.

Hal itu didasari oleh penerapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

Adapun ketiga Sprindik tersebut adalah :

• Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindakan pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau.

• Kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout.

• Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI.

“Sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Kapuspenkum.

Dia melanjutkan, sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejagung, kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejagung.

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini