Padang Pariaman | AndoraNews : Seorang pria berinisial P di Kabupaten Padang Pariaman harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Ayah
Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, keberadaan P berhasil diketahui. Petugas kemudian menangkap terduga pelaku pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Korong Surantiah, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/21/IX/RES.1.4./2026/Reskrim tertanggal 22 September 2026.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari melalui Kasat Reskrim AKP Nedrawati membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini mulai terungkap setelah laporan resmi diterima pada 21 September 2026. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah korban dan terduga pelaku di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam rentang 19 Agustus hingga 3 September 2026.
Polisi menyebut, terduga pelaku diduga membawa korban ke kamar mandi dengan alasan memandikannya. Namun, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan pencabulan terhadap korban.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menduga terjadi persetubuhan terhadap korban pada 25 Agustus 2026 dan kembali terjadi pada 3 September 2026 di kamar tidur rumah mereka.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya intimidasi terhadap korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami dampak fisik dan psikologis. Korban disebut mengalami keluhan saat buang air kecil serta perdarahan dan kini mendapatkan pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi psikologisnya.
Sementara itu, P telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mendalami sejumlah alat bukti untuk mengungkap secara lengkap perkara tersebut.
Dalam kasus ini, P diduga melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas anak demi keamanan dan masa depannya. (*)

