Rugikan Negara Rp759 Miliar, Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Investasi

Tanjungselor | AndoraNews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP). Nilai fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp759 miliar. Kejati

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial TKSD, Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, dan BF, Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit.

Foto: istimewa

Kepala Kejati Kaltara Yudi Indra Gunawan melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pemberian tiga fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk kepada PT SSP dan pihak terkait sejak 2017.

“Terdapat pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantations dalam kurun waktu sejak 2017 dengan tiga fasilitas kredit,” ujar Samiaji.

Tiga fasilitas kredit tersebut meliputi kredit pada KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis senilai Rp169,57 miliar, fasilitas kredit kepada PT SSP sebesar Rp407,35 miliar, serta fasilitas kredit pada PMKS senilai Rp182,5 miliar.

Dengan demikian, total fasilitas kredit yang diberikan mencapai Rp759.426.104.000.

Namun, Kejati Kaltara menegaskan angka tersebut masih merupakan estimasi penyidik. Penghitungan resmi mengenai kerugian keuangan negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.

“Sebagaimana estimasi penghitungan penyidik dan saat ini masih dalam proses audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Kalimantan Utara,” kata Samiaji.

Diduga Ada Rekayasa Dokumen

Dalam proses penyidikan, Kejati Kaltara menduga pengajuan fasilitas kredit tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen yang direkayasa.

Penyidik juga mendalami dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam proses analisis dan persetujuan kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan.

“Dalam rangka pengajuan permohonan tersebut diajukan berdasarkan rekayasa dokumen kepada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk,” ungkap Samiaji.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan juga berkaitan dengan proses analisis kredit yang dinilai tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Hal tersebut mencakup dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) hingga proses pengambilan keputusan serta perjanjian kredit.

“Serangkaian perbuatan tersebut dilakukan dengan pemufakatan dan adanya niat tanpa dianalisa sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Memorandum Analisa Risiko dan Memorandum Analisa Kredit,” jelasnya.

Dana Kredit Diduga Tidak Sesuai Peruntukan

Setelah fasilitas kredit dicairkan, penyidik menduga sebagian dana digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.

Dana tersebut diduga direalisasikan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi serta melalui beberapa bilyet giro.

“Tersangka TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations merealisasikan tidak sesuai dengan peruntukannya ke beberapa perusahaan sebagai afiliasi dan beberapa bilyet giro,” ujar Samiaji.

Kejati Kaltara menyebut rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian menyebabkan fasilitas kredit mengalami kemacetan.

Kondisi itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini berkaitan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

“Sehingga mengakibatkan kredit macet dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik Kejati Kaltara masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.

“Sekarang ini Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan atau keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” pungkas Samiaji. (Sri)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini