Medan | AndoraNews : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara meluncurkan program “Jaksa Sahabat Pendidik” sebagai upaya memperkuat pencegahan tindak pidana di sektor pendidikan. Kejati
Program tersebut menyasar ratusan kepala sekolah serta 33 kepala daerah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara. Selain mencegah penyalahgunaan anggaran pendidikan, program ini juga dirancang untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada tenaga pendidik sejak dini.
Peluncuran program ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati Sumut dan Pemprov Sumut yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (8/10/2026).
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, masih banyak guru yang merasa tertekan dan khawatir dalam menjalankan tugas profesionalnya di sekolah.
Menurut Bobby, keresahan tersebut salah satunya muncul akibat adanya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendatangi sekolah dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum untuk kepentingan tertentu.
Ia menilai kondisi tersebut perlu ditangani dengan melibatkan aparat penegak hukum resmi, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin mengungkapkan keprihatinannya karena hampir setiap hari terdapat laporan yang berkaitan dengan persoalan di sektor pendidikan.
Permasalahan tersebut antara lain menyangkut pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), program revitalisasi sekolah, hingga pengerjaan berbagai proyek infrastruktur pendidikan.
Melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik”, Muhibuddin menegaskan bahwa kejaksaan tidak ingin hanya bertindak setelah persoalan hukum terjadi. Upaya pencegahan akan dilakukan sejak tahap awal melalui pendampingan dan konsultasi hukum.
Jajaran intelijen Kejati Sumut nantinya akan berkolaborasi dengan dinas pendidikan. Selain membuka ruang konsultasi hukum, kejaksaan juga akan turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran pendidikan.
“Jangan sampai ada lagi kepala dinas maupun guru yang harus berhadapan dengan hukum atau masuk penjara karena dugaan korupsi yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal melalui pendampingan dan konsultasi hukum,” tegas Muhibuddin.
Bobby Nasution menambahkan, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari program strategis nasional yang perlu dikawal bersama.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar memastikan setiap tahapan pelaksanaan program berjalan dengan mengedepankan integritas, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Melalui sinergi Kejati Sumut dan pemerintah daerah tersebut, program “Jaksa Sahabat Pendidik” diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas sekaligus memperkuat tata kelola anggaran pendidikan agar terhindar dari penyalahgunaan.
Dengan pendekatan pencegahan dan pendampingan hukum sejak awal, pemerintah daerah dan kejaksaan berupaya memastikan program pendidikan di Sumatera Utara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Daeng)

