Palembang | AndoraNews: Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat sinergi melalui kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejari
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memastikan berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Palembang dan Kejari Palembang yang berlangsung di Aula Kejari Palembang, Kamis (8/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, terdapat lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang turut menandatangani PKS. Kelima OPD itu yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Mohammad Nasir, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diwujudkan melalui komunikasi dan koordinasi yang nyata.
Menurutnya, sinergi antara Kejari dan Pemkot Palembang diharapkan mampu mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mohammad Nasir juga menyoroti perkembangan pemerintahan yang semakin berkaitan erat dengan teknologi informasi, keterbukaan informasi publik, serta transformasi digital.
Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan pemahaman hukum yang memadai agar berbagai inovasi dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Kemas Haikal, mengatakan kerja sama dengan Kejari menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam menjalankan tugas.
Haikal menegaskan, pendampingan hukum dari Kejari tidak boleh dipandang sebagai “tameng” bagi aparatur ketika menghadapi persoalan hukum.
Sebaliknya, kerja sama tersebut harus menjadi instrumen pencegahan agar potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan diminimalkan sejak awal.
“Kerja sama ini bukan sebagai tameng ketika ada persoalan hukum. Tetapi lebih kepada langkah preventif, edukasi dan pemahaman agar potensi persoalan hukum itu bisa kita minimalisir sejak awal,” ujar Haikal.
Ia menjelaskan, pemahaman hukum semakin penting karena perangkat daerah menghadapi berbagai aktivitas pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum.
Hal tersebut mencakup pengelolaan aset, pelaksanaan kerja sama, pengadaan barang dan jasa, kegiatan pemerintahan, administrasi pemerintahan, hingga persoalan yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.
Melalui komunikasi dan konsultasi dengan Kejari, Haikal berharap aparatur Pemkot Palembang memiliki landasan pemahaman hukum yang lebih kuat sebelum mengambil keputusan maupun menjalankan suatu program.
“Dengan edukasi dan pendampingan hukum ini, kita berharap jajaran Pemkot Palembang semakin memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugas,” katanya.
Haikal juga menekankan agar kerja sama tersebut tidak berhenti sebatas seremoni penandatanganan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah tindak lanjut melalui komunikasi, konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum secara berkelanjutan.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemkot Palembang berharap pelaksanaan pemerintahan di lima OPD terkait dapat berjalan semakin tertib serta memiliki kepastian hukum.
Lebih jauh, sinergi dengan Kejari Palembang diharapkan mampu memperkuat budaya pencegahan di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, aparatur tidak hanya memiliki kesiapan dalam menghadapi persoalan hukum, tetapi juga mampu mengantisipasinya sebelum persoalan tersebut terjadi.
(daeng/berbagai sumber)

