Kejari Kukar Gelar FGD : Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Taat Hukum 

Tenggarong | AndoraNews: Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan taat hukum sangat diperlukan guna mencegah konflik kepentingan (conflict of interest), kecurangan (fraud), serta risiko tindak pidana korupsi dan tindak pidana korporasi. Kejari

Lemahnya tata kelola dan rendahnya pemahaman terhadap risiko hukum dapat menimbulkan kerugian finansial, merusak reputasi perusahaan, menghambat pertumbuhan ekonomi, serta menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi para pengambil keputusan.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara (Kukar), Aji Kalbu Pribadi SH MH, dalam sambutannya (Keynote Speech) pada Focus Group Discussion (FGD) Tahun 2026 yang digelar Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Aula Kantor Kejari Kukar di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara”.

Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan FGD tersebut antara lain:

• Meningkatkan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta terkait pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai fondasi utama perusahaan.

• Mitigasi konflik kepentingan di lingkungan kerja.

Pencegahan fraud dan korupsi korporasi.

Pemahaman risiko dan kepatuhan hukum.

• Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang berintegritas sehingga tercapai iklim usaha yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Dr Chatarina Muliana Girsang SH SE MH, yang

bertindak selaku Keynote Speaker, mengapresiasi Kajari Kukar Aji Kalbu Pribadi dan jajarannya yang telah menyelenggarakan FGD ini.

Menurutnya, FGD ini untuk penegakan hukum mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang akan terwujud melalui implementasi.

“Karena hukum harus bermanfaat untuk semua,” ujar Kajati Kaltim.

Kajati mengungkapkan, dinamika bisnis yang bergerak sangat cepat, transformasi membuka peluang bisnis yang luas, yang harus diimbangi tata Kelola yang kuat.

“Dunia usaha yang diwarnai benturan kepentingan yang terkadang tidak bisa dihindari, sehingga kita harus memanage benturan kepentingan antara lain pada BUMN dan BUMD yang mengelola keuangan negara,” pungkasnya.

Dalam FGD tersebut, Persaja Kejari Kukar menghadirkan 3 narasumber, yaitu Ranu Mihardja, S.H., M.Hum., CFrA, Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2013 s.d. 2015 dan Plt. Deputi Penindakan KPK Periode 2015, Sumarsana S.E., Ak., M.Ak., CSFA, Kabid Pemeriksa Kaltim I pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, serta Prof. Dr. Muhammad Muhdar, S.H., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Kegiatan FGD tersebut diikuti secara luring oleh sekitar 120 peserta yang terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Pemerintah Daerah (FKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara, antara lain Bupati yang diwakili oleh Sekertaris Daerah, Kapolres Kutai Kartanegara Dandim 0906/Kutai Kartanegara, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, serta Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kutai Kartanegara, unsur BUMD, Perbankan, Badan/Pelaku Usaha Swasta, BUM Desa, KDMP, dan tamu undangan serta disiarkan secara langsung (live streaming) melalui platform youtube.

Narasumber dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yaitu Sumarsana S.E., Ak., M.Ak., CSFA menyampaikan perihal mitigasi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan dan pengambilan keputusan strategis.

Materi ini menekankan pentingnya pengawasan internal, objektivitas pengurus, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola untuk mencegah risiko kerugian dan penyimpangan.

Narasumber dari Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Muhammad Muhdar, S.H., M.Hum, membahas navigasi hukum lingkungan pada sektor ekstraktif dan pemanfaatan lahan, mulai dari kepatuhan perizinan dan persetujuan lingkungan hingga mitigasi sanksi administratif maupun pidana, termasuk tanggung jawab lingkungan korporasi.

Kemudian narasumber yang terakhir yaitu Ranu Mihardja, S.H., M.Hum., CFrA, membawakan materi mengenai mitigasi risiko pidana korporasi melalui penerapan GCG dan kepatuhan hukum sebagai benteng pencegahan tindak pidana korupsi dan fraud.

Pembahasan diarahkan pada upaya mendeteksi titik rawan, memperkuat pengendalian internal, serta membangun budaya kepatuhan di perusahaan.

Selain pemaparan materi, rangkaian FGD dirancang melalui diskusi panel, tanya jawab interaktif, dan perumusan rekomendasi.

Mekanisme tersebut memberi kesempatan kepada peserta untuk mendalami persoalan tata kelola yang relevan dengan aktivitas BUMD, perbankan, Badan Usaha, BUM Desa, dan Koperasi Desa Merah Putih.

Kajari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono SH, kepada wartawan mengatakan,

FGD ini merupakan upaya memperkuat kesadaran hukum, tata kelola perusahaan yang baik, serta budaya integritas di lingkungan dunia usaha.

Melalui forum tersebut, lanjut Dermawan, Persaja Kejari Kukar mendorong agar prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran diterapkan secara nyata dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, Persaja Kejari Kutai Kartanegara berharap tercipta sinergi yang berkelanjutan antara aparat penegak hukum, akademisi, lembaga pemeriksa, dan para pelaku usaha.

“Penguatan tata kelola dan kepatuhan hukum diharapkan mampu melindungi reputasi perusahaan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung iklim usaha Kabupaten Kutai Kartanegara yang sehat, bersih, berintegritas, dan berkelanjutan,” tutur Dermawan Wicaksono.

(Daeng)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini