Mengawal Pembangunan dari Desa : Dr Ferrytas Dt Toembidjo Tegaskan Komitmen Pendampingan Hukum lewat Program Jaga Desa 

Manado | AndoraNews: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Dr H Ferrytas SH MHum Msi Dt Toembidjo, menegaskan komitmennya melakukan pendampingan hukum lewat Program Jaksa Jaga Desa atau Jaga Desa. Desa harus diposisikan sebagai pelaku aktif dan penggerak utama pembangunan nasional, selaras dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hukum

Demikian disampaikan Plt Kajati Sulut, Dr H Ferrytas SH MHum Msi Dt Toembidjo, dalam sambutannya sebagai Keynote Speech pada acara Pelatihan Penguatan Perhelatan akbar Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Provinsi Sulawesi Utara, yang berlangsung di Hotel Grand Puri Manado, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan pimpinan organisasi, di antaranya Asisten 1 Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E. yang hadir mewakili Wali Kota Kotamobagu, Ketua DPD ABPEDNAS Sulut Ir. Stefanus B.Α.Ν. Liow, M.A.P., serta Ketua DPD Srikandi Jaga Desa Sulut Ns. Gresty Natalia Maria Masi, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.MB.

Sementara itu, Plt. Kajati Sulut Dr Ferrytas Dt Toembidjo hadir didampingi jajaran pejabat Kejati Sulut, yakni Aspidmil Kolonel Laut (H) Freddy Tamara, S.H., Asintel Ery Yudianto, S.H., M.H., Kabag TU Disalin toro, S.H., M.H., serta Kasi 2 Alkaf, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya yang mengusung tema “Peran Kejaksaan Bersinergi dengan ABPEDNAS dalam Penguatan Tupoksi BPD sebagai Mitra Strategis Pemerintah Desa”, Dr. H. Ferrytass., S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, memaparkan bahwa Dana Desa berfungsi sebagai stimulus fiskal untuk memotong jalur birokrasi, sehingga pemerataan ekonomi serta penyediaan fasilitas publik dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pelosok.

Lebih lanjut, Plt. Kajati Sulut menguraikan empat pilar utama sinergi antara Kepala Desa dan BPD berdasarkan Undang-Undang Desa, yang mencakup program selaras, perencanaan partisipatif (bottom-up planning), pengawasan bersama (checks and balances), serta pencegahan konflik kelembagaan.

Melalui optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berlandaskan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, Kejaksaan hadir untuk mendampingi pemerintah desa, memberikan edukasi hukum, serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Ferrytas mengingatkan bahwa pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan integritas anggota BPD agar tidak sekadar menjadi “stempel” formalitas, melainkan garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.

Selepas pemaparan tersebut,forum langsung berlanjut ke sesi materi pencegahan korupsi pengelolaan dana desa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu di bawah moderasi Drs. Jackried K. Matuensang, M.Sc.

Diskusi kemudian diperkaya dengan pembahasan sinergi BPD dan pemerintah desa yang dibawakan oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut Ery Yudianto, S.H., M.H. dengan moderator Dr. Dani R. Pinasang, S.H., M.Hum.

Rangkaian hari pertama ini dijadwalkan terus berlanjut hingga malam hari dengan menghadirkan Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara yang dipandu oleh Dr. Lucky Dotulong, S.E., M.Si., serta Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu bersama moderator Sofyan Jemmy, S.H.

Pelatihan kolaboratif hasil kerja sama Pemkot Kotamobagu, Dinas PMDD Sulut, DPD ABPEDNAS Sulut, hingga FISIP Unsrat ini, dirancang berjalan komprehensif hingga 29 Oktober 2026. (Daeng)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini