Tersangkut Tipikor RSUD Pasbar, PT MAM Kembalikan Uang 1,5 Miliar Kepada Kejaksaan

Pasbar | AndoraNews: Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali menerima pengembalian uang diduga hasil penyelewengan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Jum’at (21/10).

Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana SH MH didampingi Kasi Pidsus, Andi Suryadi, Kasi Intel Elianto, Kasi Datun Novandi, Ia mengatakan uang tersebut diserahkan oleh pihak pelaksana kegiatan atau kontraktor PT MAM Energindo, melalui penasehat hukumnya sebesar Rp 1,5 miliar atau lebih kecil dari total nilai kerugian negara yang ditimbulkan, yakni sekitar Rp 20 miliar.

“Untuk sisa pengembalian akan dilakukan dalam bentuk penyitaan aset milik tersangka berupa baik bergerak maupun tidak bergerak hingga bisa menutupi yang ditimbulkan, ” ungkapnya.

Ia mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait upaya penelusuran dan penyitaan aset-aset dimaksud.

Terkait uang yang diserahkan hari ini, lanjutnya, akan dititipkan di rekening tumpukan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai barang bukti dan akan diserahkan kembali ke kas pemerintah daerah setelah perkara ini selesai disidangkan nantinya.

“Hingga saat ini kami telah berhasil menyita uang diduga hasil penyelewengan dan gratifikasi proyek pembangunan RSUD Pasaman sebesar dengan total Rp 5,57 miliar, ” tutupnya.

Dari total kerugian fisik yang kita temukan senilai Rp20 miliar baru Rp1, 5 miliar yang dikembalikan. Total yang telah diterima dari perkara RSUD baik suap gratifikasi maupun kerugian fisik hingga saat ini senilai Rp5, 7 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana.

Ia merinci dari total Rp5. 770.000.0000 itu uang yang diterima dari suap dan gratifikasi senilai Rp Rp4.270.000.000 dan dari kerugian fisik Rp1, 5 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima pengembalian dana dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap sebesar Rp 3,8 Miliar, di Kantor Korps Adhyaksa daerah itu. pada Selasa (23/08).

Proyek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana, mengungkapkan uang tersebut berasal dari salah seorang tersangka pada perkara pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat berinisial HAM, yang diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk memenangkan PT MAM Energindo sebagai rekanan pelaksana proyek bernilai Rp 130 miliar lebih itu.

“Uang tersebut diserahkan melalui penasehat hukum yang bersangkutan dan akan dititipkan di rekening titipan barang bukti milik Kejaksaan Negeri Pasaman pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat, ” ungkapnya.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini