Tegaskan Penegakan Hukum Terhadap Tragedi Vina, Komnas HAM Surati Polda Jabar Soal 3 Buronan

Jakarta | AndoraNews: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melayangkan surat ke Polda Jawa Barat untuk memastikan penegakan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita di Cirebon pada Senin (20/5).Tegaskan Penegakan Hukum Terhadap Tragedi Vina, Komnas HAM Surati Polda Jabar Soal 3 Buronan

Mereka meminta keterangan atas penanganan terhadap tiga terduga buron pelaku pembunuhan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ketiganya yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan,”Komnas HAM meminta Polda Jawa Barat untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban,” terangnya, Selasa (21/5).

Terhadap proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam hal ini, Uli menjelaskan bahwa Komnas pada 13 September 2016 telah menerima pengaduan dari kuasa hukum terpidana Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal. “Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” ujarnya.

Menurut Uli, Komnas telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017. Komnas juga meminta ada pemeriksaan terhadap penyidik yang dinaksud karena telah melanggar hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina ini terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh oleh geng motor bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa bejat tersebut. Namun, baru delapan yang ditangkap dan telah dijatuhi hukuman. Tiga tersangka lainnya masih buron hingga delapan tahun ini.

Kasus ini kembali mencuat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap. *Red(And)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini