RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT Menggugat, Sudahkah NKRI Tercinta Ini Merdeka?

Air Bangis | AndoraNews : RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT menggugat, sudahkah NKRI tercinta ini Merdeka ? Padahal Negara Republik Indonesia sudah merdeka 79 tahun, tapi masyarakat yang tergabung di Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta, Nagari Air Bangis Kecamatan Sei Beremas Kabupaten Pasaman Barat Sumbar yang didampingi oleh RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT untuk memperjuangkan dan membela HAK rakyat Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta yang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama antara PT. Bintara Tani Nusantara (BTN) berdasarkan akta notaris Desrizal Idrus Hakimi,S.H. Nomor : 101/VIII/Waar/Not.DIH/2003 melalui pola Kemitraan sejak tahun 2003 tersebut, ternyata masih belum merdeka.

Hal tersebut terbukti, saat masyarakat plasma yang tergabung dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta, melakukan panen dilahannya sendiri selalu di intimidasi oleh aparat kepolisian Polres Pasbar, bahkan masyarakat diancam akan ditahan bila berani membawa dan menjual hasil panen TBS nya.

Secara Legal Opinion dan Pendapat hukum dari LBH DPP Rampas Setia 08 Berdaulat, jauh sebelumnya, PT. Bintara Tani Nusantara (BTN) yang memiliki Hak Guna Usaha Nomor 23 seluas 7.185 Ha. yang terbit tanggal 14 Juli 1997 telah memiliki kemitraan plasma dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta.

Bahkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta telah mempunyai SK Kunci dengan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.1069/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023 untuk pengelolaan lahan Hutan Produksi di daerah Jorong Patibubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

Di mana pada tanggal 09 Oktober 2023 Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta sudah mendapatkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat dengan Nomor : MP.01.02/3320-13/X/2023, dan berdasarkan hal tersebut, maka sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor :
SK.1069/MenLhk/Setjen/Kum-1/10/2023, bahwa KSU Air Bangis Semesta sudah memenuhi syarat untuk kembali memiliki hak atas lahan seluas 374 Ha.

Akhirnya berdasarkan hal tersebutlah, koperasi Serba Usaha Air Bangis semesta Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat melakukan panen raya pada Kamis, (22/08/2024).

Tetapi Masyarakat yang mengelola lahan kawasan hutan produksi yang berada di Jorong Patibubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat yang tergabung sejak dari tahun 2003 pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta berdasarkan surat Izin Prinsip Pembukaan Kebun Plasma Nagari Air Bagis Nomor 130/50/Pem-2004 Pada tanggal 7 Juli 2004, saat mengelola dan membawa hasil TBS nya dari lahan tersebut, mereka selalu ditangkap dan diintimidasi oleh aparat kepolisian Resor Pasaman Barat, dengan dakwaan sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan dan menyuruh melakukan dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan usaha di dalam kawasan hutan, bahkan ada yang ditangkap dan dipenjara atas tuduhan perambahan hutan kawasan.

Masyarakat yang ditangkap dan diintimidasi dan dibawa ke Polres kemudian ada yang dilepaskan dengan syarat, bila hasil panen yang diambil wajib dijual kepada koperasi HTR Sekunder yang merupakan Koperasi binaan dari PT. Hutan Rakyat Nusantara (HRN), demikian ketidak adilan yang dirasakan oleh masyarakat Air Bangis yang tergabung di KSU Air Bangis Semesta hingga berita ini diturunkan.

Bertahun-tahun masyarakat yang tergabung menjadi anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta dan Pengelola koperasi mendapat teror dan ancaman dari pihak kepolisian setiap kali akan memanen hasil sawit, ancaman baik berupa surat atau pun lisan selalu mereka Terima, seakan-akan mereka hidup di negeri asing layaknya.

Kejadian tersebut berlangsung terus menerus, hingga lahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta seluas 374 Ha. di ambil alih dan dipanen oleh PT. Hutan Rakyat Nusantara (HRN) tanpa dasar dan alasan yang jelas, tapi anehnya pihak HRN selalu mendapat perlindungan dari aparat polres setempat.

Atau karena struktur PT. Hutan Rakyat Nusantara tersebut diduga pengurus dan komisaris utamanya orang kuat, hingga Ina Yatul Kubra yang berhak untuk mengurus pembebasan Lahan pada tahun 2023 berdasarkan surat kuasa dari Bapak Yulhamnas ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan telah mendapatkan terbitnya SK Kunci degan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.1069/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/
2023 tanggal 04 Oktober 2023 untuk pengelolaan lahan Hutan Produksi di daerah Jorong Patibubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat di abaikan oleh aparat kepolisian setempat.

Bahkan pada tanggal 09 Oktober 2023 Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta sudah mendapatkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat dengan Nomor : MP.01.02/3320-13/X/2023 ;

Hal tersebut di atas membuktikan bahwa Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semseta termasuk ke dalam salah satu Lahan Plasma PT. BTN berdasarkan HGU PT. BTN Nomor 23 yang terbit tanggal 14 Juli 1997 dengan luas 7.185 Ha.

Dari keabsahan dan legalitas serta bukti administrasi berupa SK Kunci oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tersebut, jelas bahwa Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta adalah yang berwenang untuk mengelola lahan tersebut, namun dikarenakan lahan yang dikelola oleh Koperasi tersebut diambil alih tanpa hak oleh PT. Hutan Rakyat Nusantara (HRN) dari tahun 2021, maka Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta membuat somasi kepada PT. HRN untuk melakukan mediasi dengan Koperasi, namun tidak pernah di gubris oleh Pihak PT. HRN.

Bahkan sejak terhitung ditebitkan nya SK Kunci oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.1069/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 28 Juni tahun 2024 hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengelola Koperasi dan Anggota Koperasi sudah enam (6) kali meminta agar Pihak PT. Hutan Rakyat Nusantara (HRN) meninggalkan lokasi kawasan koperasi yang sudah berizin yang dikuasai tanpa hak oleh PT. HRN tersebut.

Namun permintaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis Semesta tersebut, agar Pihak PT. Hutan Rakyat Nusantara meninggalkan lokasi
tidak pernah digubris.

Sudah berbagai cara dan upaya dilakukan oleh Pengelola koperasi untuk menyuruh pihak PT. Hutan Rakyat Nusantara agar keluar dari lahan sawit tersebut, akhirnya atas inisiatif dari anggota dan masyarakat, pada tanggal 25 Juni tahun 2024 sekira pukul 07:30 masyakarat dan pengelola koperasi Air Bangis Semesta membuka portal yang dibuat oleh PT. Hutan Rakyat Nusantara di lahan sawit tersebut dan beberapa masyarakat masuk ke dalam lahan sawit yang sesungguhnya adalah lahan milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Air bangis Semesta.

Di sini terlihat, sesama masyarakat Air Bangis telah dibenturkan oleh PT. HRN terbukti, pihak PT. HRN melalui koperasi HTR Sekunder tandingan yang dibentuknya memanfaatkan anggota dari Polres Pasaman Barat ke TKP, bukan saja melakukan intimidasi tapi juga menyita 3 mobil truck serta alat – alat lainnya yang dibawa oleh masyarakat ke TKP untuk panen.

Bukan itu saja, setelah kejadian tersebut, bahkan pada tanggal 06 Bulan Juli Tahun 2024 aparat Kepolisian Resor Pasaman Barat dengan Nomor S.Pgl/329/VII/2024/Reskrim melakukan pemanggilan kepada, Ina Yatul Kubra untuk menghadiri sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit dan/ atau perusakan portal yang terbuat dari besi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dan/ atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 08.15 WIB bertempat di Jorong Pigogah Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat.

Dan pada tanggal yang sama (tanggal 06 bulan Juli Tahun 2024) telah dilakukan pemanggilan dari kepolisian Resor Pasaman Barat dengan nomor S.Pgl/330/VI/2024/Reskrim kepada Tarmizi, untuk menghadiri sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit dan/ atau perusakan portal yang terbuat dari besi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dan/ atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 08.15 WIB bertempat di Jorong Pigogah Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat.

Sebelumnya juga pada tanggal 19 Bulan April Tahun 2024 telah dilakukan pemanggilan kepada, Irwansyah Putra seorang Guru Agama dari Kepolisian Resor Pasaman Barat dengan nomor S.Pgl/85/IV/2024/Reskrim.

Surat panggilan tersebut untuk menghadiri sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan / atau ayat (2) KUHP, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/199/IV/2024/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT / POLDA SUMATERA BARAT Tanggal 23 Oktober 2023.

Bahkan sampai berita ini ditayangkan Minggu, (25 /08/2024), sejak Koperasi Serba Usaha (KSU) Air Bangis semesta Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat melakukan panen raya pada Kamis, (22/08/2024), intimidasi dan ancaman penangkapan di lokasi bagi masyarakat yang coba berani membawa hasil TBS keluar areal masih berlangsung.

(TMR)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini