Kejati Jawa Timur, Geledah Kantor PT. DABN, PT. DABN Sambut Baik dan Kooperatif

Probolinggo | AndoraNews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah empat lokasi di 4 titik, sejumlah kantor pelabuhan, Surabaya, Gresik, dan Probolinggo terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo. Probolinggo

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) sejak tahun 2017 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan didampingi petugas keamanan dari POM TNI, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, telah melakukan penggeledahan di empat lokasi.

“Tim penyidik Kejati Jawa Timur dengan didampingi petugas keamanan dari POM TNI, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan, telah melakukan penggeledahan di empat lokasi,” ujar Windhu.

1. Kantor PT. PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda No. 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

2. Kantor PT. DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik.

3. Kantor PT. DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.

4. Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

Dalam penggeledahan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang relevan dengan kasus tersebut. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.

Windhu menambahkan, penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT DABN.

“Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jawa Timur juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen serta alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara, guna mendukung proses pembuktian penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. DABN,” jelasnya.

Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Windhu.

Sementara itu, Candra Kurniawan, Manager Operasional PT. DABN, mengatakan, menyambut baik dan koperatif saat kedatangan tim kejati untuk melakukan penggeladahan dikantornya.

Tim kejati tiba sekitar pukul 10.00 WIB, dikantor PT DABN, langsung menunjukkan sprindik sebelum melakukan penggeledahan di kantor PT. DABN.

“Kita menyambut baik dan koperatif saat kedatangan tim Kejati Jawa Timur, saat hendak melakukan penggeledahan dikantor kami. Kami juga menyerahkan berkas- berkas yg diminta oleh tim penyidik kejari jatim”, kata Candra saat ditemui dikantornya pada Rabu (20/08/2025) siang.

“Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami terbuka dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Semua data dan dokumen yang diminta telah kami sampaikan secara lengkap” ujar manager operasional.

Selama proses penyidikan berlangsung pihak dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menggangu dan memberhentikan proses kegiatan bongkar muat maupun kegiatan admistrasi pelayanan jasa kepalabuhanan.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini