Geger! Dua Bule Rusia Operasikan Pabrik Narkoba Ilegal di Vila Gianyar

Gianyar | AndoraNews: Dua orang warga negara (WN) Rusua berinisial ST (Lk/30) dan NT (Pr/28) ditangkap aparat gabungan, Kamis (6/3/2026). Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus narkotika dengan mendirikan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkotika) di Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar. Narkoba

Pengungkapan kasus ini bermula dari permohonan bantuan pelacakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 4 Februari 2026. BNN mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan NT dalam jaringan peredaran narkoba.

Tim Inteldakim Ngurah Rai kemudian melakukan pelacakan data perlintasan dan pengawasan lapangan. Dari hasil investigasi pada 5 Februari 2026, ditemukan fakta bahwa alamat tinggal yang didaftarkan NT di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, adalah fiktif.
Berbekal hasil ini, aparat gabungan lantas melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan terduga pelaku hingga mengarah dua lokasi berbeda di wilayah Gianyar.

Lokasi pertama, Villa Renas Kubu, petugas menciduk ST dan menyita paspor Rusia, sebuah tas berisi barang bukti, dan galon berisi cairan kimia yang diduga kuat sebagai bahan baku pembuatan narkotika.
Sementara itu di lokasi kedua, The Tetamian Bali, petugas mengamankan NT, dengan menyita barang bukti cairan kimia yang disembunyikan di dalam mobil yang disewanya.

Selain itu petugas juga menemukan sebuah paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina. Paspor palsu inilah yang diduga digunakan NT untuk menyewa kendaraan dan vila.

Pengembangan dari kedua penangkapan WNA tersebut, mengarahkan tim gabungan pada pukul 00.45 WITA ke Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar. Di lokasi inilah tim menemukan Clandestine Laboratory.

Terdapat dua kamar yang difungsikan sebagai area pembuatan narkotika, lengkap dengan jerigen-jerigen berisi cairan bahan kimia.

“ST ini dia mantan intel militer Rusia. Sudah tidak jadi intel karena masalah kesehatan di punggungnya. Kalau yang NA ini dia dulu jurusan Biologi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat konferensi pers di pabrik rahasia di Jalan Padat Karya, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (7/3/2026).

Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H.,

Hardi mengatakan, Sat dan NA tidak saling mengenal. Keduanya hanya berperan sebagai pion yang dikendalikan oleh warga Rusia berinisial SK yang diduga berada di luar negeri.

“Bukan suami istri. Mereka tidak saling kenal. Tapi bisa berinteraksi karena dikendalikan si SK itu,” kata Hardi.
Hardi menjelaskan, NA diupah Rp30 juta serta mendapatkan fasilitas vila gratis selama dua bulan di Gianyar. Sementara ST tidak menerima upah, melainkan hanya difasilitasi vila gratis di wilayah Sukawati.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak terlepas dari kolaborasi lintas instansi.
Bugie memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai
prosedur hukum yang berlaku.

“Selain proses pidana narkotika yang diproses oleh BNN, kami dari sisi keimigrasian akan memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran paspor palsu dan penyalahgunaan izin tinggal ini berjalan maksimal,” pungkasnya.
(*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini