Pasaman Barat | AndoraNews : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat, Sumatra Barat, berhasil meringkus seorang pria berinisial SY (33). Warga yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering ini ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas. Narkoba
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andika, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. SY diringkus di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiek Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
“Pelaku SY ini memang merupakan Target Operasi (TO) petugas kami,” ujar Iptu Andika saat memberikan keterangan pers, Sabtu (16/5/2026).
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Saat hendak ditangkap di area perkebunan kelapa sawit, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari kejaran tim opsnal. Tak hanya itu, SY juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke sekitar kebun.
Namun, kesigapan petugas di lapangan membuat pelarian pelaku kandas. Petugas langsung mengamankan SY dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dari penggeledahan awal tersebut, polisi menemukan 26 paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna pink di dalam dompet kulit milik pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah SY. Di sana, tim opsnal kembali menemukan barang bukti tambahan berupa:
- 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
- 10 paket kecil diduga ganja kering yang dikemas dalam plastik klip bening.
- Satu buah kaca pirek yang terangkai dengan bong (alat hisap) bertutup putih.
- Satu dompet kulit warna cokelat merk Levis.
Kepada penyidik, SY telah mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jorong Sidomulyo hingga ke sekitar Kecamatan Kinali.
SY juga membeberkan bahwa barang tersebut diperoleh dari dua orang rekannya. Saat ini, identitas kedua penyuplai tersebut telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut
(Sapriandi)

