NTB | AndoraNews: Keberhasilan Program Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) bukan ditentukan dari jumlah penghentian perkara. Tapi, keberhasilan program yang dimulai dengan keluarnya Peraturan Jaksa No. 15 tahun 2020 ini, dilihat dari sejauh mana penyelesaian perkara tersebut mampu menghadirkan rasa keadilan, ketenteraman sosial, dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH MH, saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ).
Kegiatan ini diselenggarakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) di Aula R. Soeprapto Kejati NTB, Kamis pekan lalu (25/06/2026).

Dalam sambutannya, Sesjampidum berharap kegiatan FGD ini dapat menghasilkan gagasan-gagasan terbaik untuk penyempurnaan kebijakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dan rencana aksi sebagai panduan pembaharuan.
“Sehingga Kejaksaan dapat semakin adaptif dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta semakin dipercaya sebagai institusi penegak hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujar Sesjampidum Kejagung Agus SST Lumban Gaol.
Kegiatan FGD ini berlangsung dengan menggelar sesi paparan materi yang dipandu moderator, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian, Maryadi Idham Khalid SH MH.
Materi disampaikan oleh narasumber Direktur B JAM PIDUM, Dr Siswanto, SH MH dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr Laely Wulandari, SH MH.
Acara tersebut diikuti oleh seluruh Jajaran Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Kasi serta para Jaksa se Wilayah NTB yang hadir secara daring maupun luring.
Turut hadir mahasiswa Hukum dari Universitas Mataram, dan tokoh masyarakat yang pernah bersinggungan dengan dengan Kejaksaan RI dalam penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

