Nyaris Setahun Kabur, Residivis Perempuan Penggelap Motor Dibekuk Polisi di Lubuk Basung

Agam | AndoraNews : Pelarian seorang perempuan berinisial EW alias ER (35), yang merupakan residivis kasus pidana, akhirnya berakhir. Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor di Kecamatan Lubuk Basung. Residivis

EW diamankan polisi di kediamannya di kawasan Bandar Baru, Jorong VI Parik Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti dari yang bersangkutan,” ujar AKP Rinto.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (26/10/2025). Saat itu, EW meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban di kawasan Jalan Imam Bonjol, Setingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung.

Tersangka disebut meminjam kendaraan tersebut dengan alasan memiliki keperluan mendesak. Namun, sepeda motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan. Polisi menduga sepeda motor itu dijual atau digadaikan oleh tersangka kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Dewi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp6 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Agam pada 1 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan EW. Setelah lokasi persembunyiannya diketahui, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BA 2012 TE. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Agam untuk kepentingan penyidikan.

EW kini telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Statusnya sebagai residivis juga menjadi bagian yang diperhatikan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, EW disangkakan melanggar Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan. (*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini