Residivis di Padang Curi HP Korban Kecelakaan, Akun Disalahgunakan untuk Pinjol Jutaan Rupiah

Padang | AndoraNews: Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial HS (28), yang diduga mencuri handphone milik korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Padang. Pelaku kemudian diduga menyalahgunakan akun milik korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) hingga menyebabkan kerugian mencapai jutaan rupiah. Residivis

Penangkapan terhadap HS dilakukan Tim 1 Klewang yang dipimpin Katim 1 Klewang, Aipda Riki Andi. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Selasa (15/9) malam.

Saat hendak ditangkap, HS sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil dihentikan dan pelaku akhirnya diamankan.

“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Pelarian HS akhirnya berhasil dihentikan dan pelaku diamankan,” ujar Riki Andi di Posko Klewang, Selasa (15/9) malam.

Tidak hanya berusaha kabur, pelaku juga sempat membuang handphone yang diduga merupakan barang bukti. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga perangkat milik korban berhasil ditemukan kembali.

Setelah diamankan, HS bersama seorang rekannya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut semakin membuat korban merasa dirugikan setelah diketahui handphone yang dicuri diduga tidak hanya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Akun milik korban disebut turut disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online.

Akibat tindakan tersebut, korban harus menghadapi kerugian yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Korban kemudian mendatangi kantor kepolisian dan meluapkan kemarahannya setelah mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan akun tersebut.

Dugaan tindak pidana ini juga menjadi perhatian karena terjadi ketika korban sedang berada dalam kondisi rentan setelah mengalami kecelakaan. Polisi masih mendalami bagaimana pelaku memperoleh akses terhadap akun korban serta proses pengajuan pinjaman online tersebut.

Berdasarkan penelusuran kepolisian, HS diketahui merupakan mantan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Padang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan jaringan penadah.

Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana, mulai dari pencurian handphone hingga dugaan penyalahgunaan akun korban untuk memperoleh pinjaman online. (*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini