Pariaman | AndoraNews : Seorang pria berinisial IEP (36) ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan di ruko depot air minum miliknya di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, polisi menemukan 46 paket sabu siap edar. Sabu
Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. IEP diamankan saat berada di teras ruko miliknya tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Mata Elang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada IEP. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah tersangka diamankan, polisi melakukan penggeledahan di dalam ruko. Proses penggeledahan turut disaksikan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kantong kresek putih di atas lemari kamar. Di dalamnya terdapat bungkus makanan merek Lemonia yang digunakan untuk menyembunyikan 46 paket sabu dalam plastik klip bening.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Infinix warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi serta uang tunai senilai Rp298 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, IEP mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia juga mengungkap sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang menggunakan nama samaran “Bandit Kecil”.
Pria yang disebut sebagai pemasok tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut keterangan tersangka, sabu diperoleh melalui sistem “lempar” tanpa pertemuan langsung di kawasan Simpang Apar pada Rabu (23/9/2026) malam.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok tersebut. Meski nomor telepon yang digunakan diduga sudah tidak aktif, petugas masih melakukan pelacakan untuk menemukan keberadaan “Bandit Kecil”.
Iptu Darmawan Abbas menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini IEP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

