Kejati Jatim Pulihkan Aset PT PWU Senilai Rp25,85 Miliar di Surabaya

Surabaya | AndoraNews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil memulihkan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berupa tanah dan bangunan di Kota Surabaya senilai Rp25,854 miliar. Kejati

Pemulihan aset tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) pada Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Jatim di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten Pemulihan Aset Irwan Datuiding.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada Senin (12/10/2026), aset yang berhasil dipulihkan berupa sebidang tanah beserta bangunan di Jalan Mustika Nomor 10, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dengan luas mencapai 3.232 meter persegi.

Setelah proses pemulihan berhasil dilakukan, aset tersebut diserahkan kembali kepada PT PWU untuk selanjutnya dikelola oleh perusahaan.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kajati Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar, kepada Direktur Utama PT PWU Jatim, Ir. H. Erlangga Satriagung. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa pada akhir pekan lalu.

Acara itu turut disaksikan oleh para pejabat utama Kejati Jatim, jajaran direksi dan manajemen PT PWU, serta anggota Satgas Pemulihan Aset.

Direktur Utama PT PWU Jatim, Erlangga Satriagung, menyampaikan apresiasi kepada Kajati Jatim beserta seluruh jajaran yang telah membantu proses pemulihan dan pengamanan aset perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan, sebelum dipulihkan, tanah dan bangunan itu secara fisik dikuasai oleh pihak ketiga. Kondisi tersebut membuat perusahaan belum dapat memanfaatkan aset secara optimal.

Sementara itu, Kajati Jatim Abdul Qohar menegaskan bahwa pemulihan aset tidak hanya diukur berdasarkan nilai nominal kekayaan yang berhasil dikembalikan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga, mengamankan, dan menertibkan kekayaan negara agar dapat dikelola secara bertanggung jawab.

“Pemulihan aset ini memiliki arti penting. Tidak bisa dilihat hanya dari besar atau kecilnya aset yang berhasil dipulihkan, tetapi harus dipahami bahwa seluruh aset negara, termasuk milik BUMD, merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus diamankan, ditertibkan, dan dikelola secara optimal,” tegas Abdul Qohar.

Sebagai bentuk apresiasi atas upaya tersebut, PT PWU memberikan penghargaan kepada Kajati Jatim, Asisten Pemulihan Aset, kepala seksi, serta anggota Satgas Pemulihan Aset yang terlibat dalam proses pemulihan.

Pengembalian penguasaan aset ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah sekaligus meningkatkan pemanfaatan aset PT PWU dalam mendukung kegiatan usaha dan perekonomian Jawa Timur.

(daeng)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini