Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Divonis 18 Tahun Penjara, ICJR Apresiasi Kejari Tulang Bawang

Menggala | AndoraNews: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang dalam memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual. Apresiasi tersebut diberikan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa yang merupakan ayah kandung korban. Icjr

ICJR merupakan organisasi masyarakat sipil independen yang berfokus pada kajian dan advokasi reformasi sistem peradilan pidana serta hukum di Indonesia.

Dalam perkara Nomor 226/Pid.Sus/2026/PN Mgl, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulang Bawang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah serta pencabutan hak pembebasan bersyarat.

Kasus ini menjadi perhatian karena terdakwa merupakan ayah kandung korban. Perbuatan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga bentuk penyalahgunaan hubungan keluarga yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.

ICJR menilai tuntutan yang diajukan JPU menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang komprehensif dalam menangani perkara persetubuhan terhadap anak kandung. Penanganan perkara harus mempertimbangkan beratnya tindak pidana, kerentanan korban, serta dampak yang dapat memengaruhi kehidupan dan masa depan anak.

Selain hukuman penjara, tuntutan pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah dinilai penting untuk mendukung perlindungan anak dan memastikan kepentingan terbaik korban tetap menjadi prioritas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, Rolando Ritonga, SH, MH, menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada beratnya perbuatan terdakwa yang menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi korban.

Menurut Rolando, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya memastikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban.

Penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, lanjutnya, tidak hanya bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga melindungi korban dari berbagai potensi ancaman selama proses pemulihan.

“Penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku. Namun, juga harus menjadi bagian dari upaya negara untuk melindungi korban dari potensi ancaman, tekanan, intimidasi, maupun bentuk kerentanan lain yang dapat menghambat proses pemulihan korban,” ujar Rolando, Selasa (13/10/2026).

Tuntutan JPU tersebut kemudian diakomodasi oleh majelis hakim PN Menggala dalam putusannya. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, disertai pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah selama 20 tahun.

Rolando mengatakan putusan tersebut memperlihatkan pentingnya penerapan pidana tambahan dalam perkara persetubuhan terhadap anak, terutama apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang seharusnya bertanggung jawab mengasuh, mendidik, membina, dan melindungi korban.

“Putusan tersebut memperlihatkan pentingnya penerapan pidana tambahan dalam perkara persetubuhan anak, terutama ketika tindak pidana dilakukan oleh orang yang memiliki tanggung jawab untuk mengasuh, mendidik, membina, dan melindungi korban,” katanya.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual sekaligus menegaskan pentingnya menempatkan keselamatan, pemulihan, dan kepentingan terbaik anak dalam proses penegakan hukum.

(Daeng/AndoraNews)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini