Tangerang | AndoraNews :Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan. Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat,” ujar Pradhana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara selama periode November 2025 hingga September 2026. Jumlah perkara tersebut terdiri atas 150 perkara narkotika dan 60 perkara nonnarkotika.
Adapun perkara nonnarkotika mencakup beragam tindak pidana, mulai dari perlindungan anak, perdagangan, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, dan penipuan hingga tindak pidana di bidang kesehatan.
Pradhana menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusinya dalam pengelolaan barang bukti sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
“Pelaksanaan pemusnahan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kepada masyarakat dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti perkara. Hal ini juga guna memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Puluhan Kilogram Narkotika Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Tangerang memusnahkan narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat lebih dari 69,6 kilogram, ganja 56,8 kilogram, bubuk ketamine 15,2 kilogram, serta ganja sintetis seberat 115,4 gram.
Selain itu, terdapat ekstasi seberat 993,6 gram, etomidate 2,1 kilogram, serta 4.883 cartridge vape dan pod.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap ribuan butir obat-obatan terlarang, terdiri atas 9.678 butir Tramadol, 6.023 butir Hexymer, 2.044 butir Trihexyphenidyl, dan 750 butir obat campuran.
Berbagai barang yang digunakan dalam tindak kejahatan turut dimusnahkan. Di antaranya dua unit senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima bilah senjata tajam jenis celurit, 80 unit telepon seluler, 29 timbangan elektrik, serta tujuh alat isap sabu atau bong.
Barang bukti lainnya meliputi 62 kunci T beserta anak kunci dan kunci master. Selain itu, terdapat puluhan pakaian, koper, tas, sepatu, topi, dan helm, serta lebih dari 2.800 barang bukti pendukung lainnya, seperti kartu ATM, pelat nomor kendaraan, obeng, dan peluru.
Kosmetik dan Obat-obatan Ilegal dari Rupbasan
Dalam kesempatan yang sama, Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan sejumlah benda sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Barang-barang tersebut didominasi produk kosmetik dan obat-obatan ilegal.
Barang sitaan itu meliputi 12 kardus krim wajah kosmetik dengan perkiraan jumlah 7.200 produk, 12 kardus ampul kosong sekitar 43.200 buah, 15 kardus Gestanon sekitar 6.500 strip, 10 kardus pil biru sekitar 6.000 strip, serta dua kardus Bezalip sekitar 500 strip.
Selain itu, turut dimusnahkan dua kardus ampul berlabel amfetin sebanyak sekitar 2.000 buah, satu kardus ampul berlabel Garamycin sekitar 1.000 buah, serta 32 kardus kemasan obat berbahan plastik.
Barang sitaan lainnya terdiri atas 1.400 strip Lexotan, 1.200 butir Mogadon, 100 botol Atropinum Sulfuricum, 2.300 strip Rohipnol, dan empat kardus jamu dengan perkiraan jumlah 500 sachet.
Pradhana menegaskan, Kejari Kota Tangerang berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat.
(Daeng/AndoraNews)

