Kajati Sultra Sugeng Riyanta Dorong Sinergi Penegak Hukum Berantas Kejahatan Kehutanan

Makassar | AndoraNews : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani kejahatan lingkungan, khususnya tindak pidana di sektor kehutanan yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Kajati

Penegasan tersebut disampaikan Sugeng Riyanta saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam penanganan tindak pidana kehutanan.

Kegiatan yang diselenggarakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi itu berlangsung di Swiss-Belhotel Waterfront Makassar, Rabu (14/10/2026).

FGD tersebut menjadi forum koordinasi bagi aparat penegak hukum untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan ketentuan hukum acara pidana terbaru, terutama dalam penanganan perkara kehutanan yang menimbulkan kerugian terhadap sumber daya alam (SDA).

Diskusi mengangkat tema “Perspektif Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Penanganan Tindak Pidana Sektor Kehutanan dan Kerugian Sumber Daya Alam di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.”

Dalam pemaparannya, Sugeng menekankan bahwa perubahan ketentuan hukum acara pidana menuntut aparat penegak hukum untuk memahami dan menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, koordinasi yang efektif antara instansi terkait diperlukan agar penanganan perkara berjalan optimal, mulai dari proses penyidikan oleh aparat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) hingga tahap penuntutan oleh Kejaksaan.

Melalui forum tersebut, para peserta juga membahas penyamaan persepsi dalam penerapan pasal-pasal KUHAP baru serta penguatan koordinasi lintas instansi. Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perkuat Perlindungan Kawasan Hutan

Partisipasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam FGD tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penanganan perkara yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan pelanggaran di sektor kehutanan.

Sugeng Riyanta menekankan pentingnya perlindungan kawasan hutan dari berbagai ancaman, termasuk pembalakan liar, perambahan kawasan, serta pelanggaran yang melibatkan pelaku usaha.

Perlindungan hutan dan sumber daya alam, lanjutnya, merupakan tanggung jawab bersama yang perlu dijalankan secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Penerapan hukum acara pidana secara tepat dan tegas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara kehutanan, memberikan efek jera kepada pelaku, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Sinergi antara Kejaksaan, Gakkum LHK, dan instansi terkait diharapkan terus diperkuat agar upaya pemberantasan kejahatan lingkungan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih efektif.

(Daeng/berbagai sumber)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini