Tenggarong | AndoraNews: Pertama di Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengembalikan kepada pemiliknya dan memusnahkan secara serentak barang bukti perkara tindak pidana umum yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (Inkraht). Kejari
Pengembalian secara serentak yang baru pertama kali dilakukan Kejaksaan di seluruh Indonesia ini berlangsung di kantor Kejari Kukar, Selasa (20/10/2026), dan disaksikan langsung melalui sarana luring dan zoom oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Dr Chatarina Muliana Girsang SH SE MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Aji Kalbu Pribadi SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono SH, kepada wartawan, Selasa (20/10/2026), mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan program terobosan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan merupakan kegiatan yang pertama kali diselenggarakan di Kejaksaan se Indonesia.
“Dimana seluruh Kejaksaan Negeri Se Kalimantan Timur melakukan pengembalian Barang Bukti dan pemusnahan Barang Bukti secara bersamaan melalui sarana luring dan zoom serta disaksikan langsung oleh Kajati Kaltim,” ujar Dermawan Wicaksono.
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana, namun juga terhadap Barang Bukti, serta untuk menjaga tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Bukti.
Kegiatan ini adalah wujud pelayanan yang humanis, cepat, transparan, dan tanpa biaya (gratis) kepada masyarakat.
Dermawan menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban atau pemilik sah dari Barang Bukti tersebut dapat segera kembali tanpa ada hambatan.
“Langkah ini juga kami lakukan agar Barang Bukti seperti Narkotika, senjata tajam, barang ilegal, maupun barang hasil kejahatan lainnya tidak hilang, rusak, atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Kegiatan ini juga menjadi komitmen penuh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam pemberantasan segala bentuk tindak pidana.
Untuk pengembalian Barang Bukti, sebanyak 6 yang dikembalikan, sebagai berikut :
1.Muhammad Husni bin H Asim (Alm) : 1 unit sepeda motor merek Honda Vario KT 4931 US (diambil langsung).
2.Raju bin Yetno : 28 keping kayu papan ulin ukuran ± 4 meter (diambil langsung).
3.Andika Pratama bin Suparman: 1 unit Honda Vario 110 cc KT 2659 cu beserta STNK (diambil langsung).
4.Handika Pratama bin Iwan Setiawan :1 unit Sepeda Motor merk Honda CBR Nopol: KT 4905 OW warna putih (diambil langsung).
5.Syahril Efendi bin Muhammad Japri (Alm) 1 unit sepeda motor merek Yamaha FAZIO warna orange KT 6092 CAN (diambil langsung).
6.H. Fajariyadi bin Eddy Nukah : 1 Unit HP iphone 15 (diantar).
Sedangkan untuk Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yaitu periode April s/d Agustus 2026, dengan total 158 perkara dari berbagai macam jenis barang dimusnahkan, sebagai berikut :
• Narkotika – Sabu 1.300,10 gram
• Narkotika – Ganja 1.333,30 gram
• Obat-obatan Keras jenis Double L (249 butir)
• Senjata Tajam (22 buah)
• Elektronik (93 unit)
• Barang Lainnya (663 buah)
Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Kukar, Dermawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses penegakan hukum.
Tanpa dukungan dan kerjasama yang baik dari semua pihak, proses penegakan hukum tidak akan berjalan dengan baik dan lancar.
“Kepada Masyarakat, kami juga menghimbau untuk terus mendukung penegakan hukum, menghindari segala bentuk pelanggaran atau tindak pidana, serta tidak ragu untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan kondusif,” tutur Dermawan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Pengembalian Barang Bukti secara serentak ini, pihak Kejari Kukar berharap dapat :
• Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
• Mencegah penyalahgunaan kembali Barang Bukti.
• Bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik bahwa barang bukti ini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Harapan kami kegiatan ini akan terus rutin diselenggarakan yang merupakan komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutup Dermawan. (Daeng)

