Serang | AndoraNews: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemprov Banten sepakat memperkuat sinergi pengawalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Banten. Pemprov
Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Gubernur Banten, Andra Soni, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Herry Hermanus Horo, yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin kemarin (26/10/2026).
Kerja sama ini bertujuan memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan dan mencegah potensi penyimpangan.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, dukungan kejaksaan diperlukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan, termasuk dalam memberikan pertimbangan hukum untuk mengantisipasi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum.
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah kebijakan pembatasan operasional truk over dimension over loading (ODOL).
Kejati Banten telah memberikan pendapat hukum sebagai bahan pertimbangan Pemprov Banten dalam menerapkan kebijakan tersebut.
“Penguatan sinergi ini sejalan dengan visi pembangunan kita, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi,” ujar Andra Soni.
Sementara itu, Kajati Banten Herry Hermanus Horo menyatakan, pihaknya akan mendorong Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati dan kejaksaan negeri se-Banten lebih proaktif memberikan pendampingan, pertimbangan, serta konsultasi hukum kepada pemerintah daerah.
Menurut Herry, konsultasi sejak dini dapat membantu aparatur pemerintah mengidentifikasi persoalan hukum dan menentukan langkah yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para kepala kejaksaan negeri se-Banten. (Daeng/berbagai sumber).

