Terdakwa Merintangi Mobil di Jalan Umum Akui Didepan Majelis Hakim Tidak Miliki Hak Diatas Tanah TKP

Sijunjung | AndoraNews:  Sidang lanjutan ke 6 (enam) terdakwa Ipen Rizal kasus penghadang jalan umum yang dilaporkan oleh M Kitul dan Hakim Ketua., Irsyad, Anggota Scot Lumban Tobing dan Faiz kembali digelar di Pengadilan Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Kamis (05/12/24). Majelis hakim

Dalam persidangan ini, terdakwa dipersidangan dan majelis hakim menyatakan telah mengaku menyesal atas perbuatannya serta terdakwa tidak ada memiliki hak diatas tanah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan merintangi dengan mobil di jalan umum.

“Jalan tersebut merupakan milik PT Lisun dan jalan ini dipakai oleh masyarakat sekitar dalam beraktivitas sehari-hari. Kontruksi jalan ini menurun dan curam,” ucap Ipen Rizal saat mengakui didepan majelis hakim.

Selama ini, lanjut Ipen Rizal, tidak ada larangan atau papan larangan bagi masyarakat untuk menggunakan jalan tersebut untuk digunakan masyarakat setempat.

Ipen Rizal menambahkan, saya merintangi jalan TKP, alasannya karena terdakwa terbawa emosi dalam meminta ganti rugi, karena adanya pagar tanaman dan kebun yang rusak.

Sementara itu, M Kitul melalui Penasehat Hukum., Anda Simon SH menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti secara sah dan menyakinkan.

“Semoga majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi korban sehingga terdakwa kedepannya tidak lagi berbuat semena-mena didalam pergaulan sehari-hari, khususnya di Nagari Padang Tarok,” pungkas Anda Simon.

Ditempat berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU)., Muhammad Juanda Sitorus, SH, MH yang akrab dipanggil Juanda mengatakan, agenda persidangan kemarin adalah penyerahan alat bukti surat tambahan dari penuntut hukum kepada majelis hakim sebagai bukti tambahan guna melengkapi bukti-bukti yang sudah diajukan pada persidangan sebelumnya.

Selain itu, lanjut Juanda, bahwa hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana sudah kami jelaskan kemarin pada saat pemeriksaan terdakwa tersebut.

“Terdakwa menyatakan sangat merasa bersalah dan menyadari bahwa yang iya lakukan itu adalah salah dan terdakwa juga menyatakan, jalan yang tadinya sempat di klaim merupakan milik terdakwa serta juga merupakan milik ninik mamak sebagaimana penjelasan saksi-saksi Ade charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa yakni saudara M Tito, SH,” terang Juanda dalam keterangan relis yang diterima media ini, Minggu (08/12/24).

Juanda menyampaikan, jadi justru kali ini dalam keterangan terdakwa mengatakan jalan tersebut adalah milik PT Lisun dan selama ini jalan tersebut digunakan oleh masyarakat setempat untuk beraktivitas sehari-harinya, mulai dari pergi ke kebun hingga pergi untuk memancing ke Sungai Batang Kuantan dan sekitarnya.

“Dalam persidangan, terdakwa juga menyampaikan, selama ini pihak PT Lisun tidak pernah melarang siapapun untuk melewati jalan tersebut, bahkan terdakwa sendiri sebagai salah satu masyarakat yang tinggal didaerah sekitar juga menggunakan jalan tersebut untuk pergi ke kebun miliknya,” tutur Juanda.

Juanda menambahkan, dari keterangan terdakwa ini menggambarkan situasi jalan tersebut adalah jalan umum yang digunakan oleh masyarakat disana untuk beraktivitas sehari-hari.

“Mudah-mudahan majelis hakim nantinya dapat menjadikan keterangan terdakwa ini sebagai pertimbangan sebuah pengakuan yang membuktikan adanya tindak pidana ini bukan yang terjadi,” tutup Juanda. (**)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini