Balikpapan | AndoraNews : Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur bertindak cepat! Seorang pria berinisial R (43), yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan, akhirnya diringkus saat membawa senjata tajam dan melakukan pemalakan di sejumlah warung di Kota Balikpapan.
Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari (7/5/2025), di kawasan SPBU Karang Anyar, Jalan Letjen Soeprapto, Balikpapan Tengah. Pelaku diketahui sering mengintimidasi pemilik warung 24 jam, terutama pada malam hari, dengan ancaman kekerasan.
“Tim kami langsung bergerak begitu mendapat laporan dari masyarakat. Pelaku diamankan saat berada di SPBU, dan dari hasil penggeledahan ditemukan sebilah badik sepanjang 30 cm yang diselipkan di pinggangnya,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.
Lebih mengejutkan, pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan, pencurian, dan narkoba. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi premanisme. Kombes Yuliyanto juga mengajak masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau kriminal di sekitarnya.
“Partisipasi aktif warga sangat penting demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya. (*)