Jakarta | AndoraNews : Dua Saksi Ahli, yakni Yunus Husein, Ahli Perbankan, dan Suparji Ahmad, Ahli Hukum Ilmu Pidana, mementahkan gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono. Kejagung
Menurut Yunus Husein, langkah hukum Tim 9 yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung FA dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibenarkan oleh hukum.
Yunus Husein mengatakan, perkara TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal terbukti atau berkekuatan hukum tetap (Inkraht) untuk dapat disidik dan dituntut.
“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri,” ucap mantan Ketua PPATK ini dalam sidang gugatan Permohonan Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/08/2026).
Dijelaskannya, perkara TPPU dapat diproses bersamaan dengan tindak pidana asal. Namun, TPPU juga dapat berdiri sebagai perkara tersendiri apabila bukti mengenai tindak pidana asal belum mencukupi.
“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri,” kata Yunus.
Menurut Yunus, pendekatan yang digunakan dalam perkara TPPU adalah dengan menelusuri aliran uang atau aset. Penyidik dapat memeriksa harta kekayaan yang diduga tidak sesuai dengan sumber penghasilan resmi.
“Pendekatan tersebut dikenal sebagai follow the money atau follow the asset,” katanya.
Dengan cara itu, penelusuran tidak hanya berfokus pada perbuatan pidana, tetapi juga pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Yunus menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU,” ujarnya.
Ia menegaskan TPPU dapat ditempatkan sebagai independent crime yang proses hukumnya dapat berjalan sendiri.
Pembuktian mengenai asal-usul aset tetap dilakukan dalam persidangan. Dalam proses tersebut, terdakwa juga memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa aset yang dipersoalkan bukan berasal dari tindak pidana.
Sementara aset lainnya tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.
Febrie Adriansyah diketahui menghadapi perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Salah satu perkara yang menjeratnya berkaitan dengan kasus Asabri. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Spindik Bukan Objek Praperadilan
Sementara Saksi Ahli lainnya, Prof Suparji Ahmad, menegaskan bahwa Surat perintah penyidikan (sprindik), yang dipersoalkan kuasa hukum bekas Jampidsus Febrie Ardiansyah melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak masuk dalam obyek praperadilan.
Sebab, Sprindik merupakan bagian dokumen administrasi dimulainya satu proses penyidikan, sehingga bukan bagian dari upaya paksa.
“Sprindik bukan bagian dari objek praperadilan, yang menjadi objek praperadilan antara lain upaya paksa dan menguji sah tidaknya penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, kemudian undue delay, penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum jelas,” ujar Suparji Ahmad, Guru Besar Universitas Islam Al Azhar, Supanji Ahmad.
Karenanya, ia menilai sprindik tidak bisa diuji dalam forum Praperadilan sebagai satu mekanisme untuk menguji legalitas tindakan penyidik dalam menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sehingga, kata Suparji, penahanan Febrie Adriansyah tetap sah meski tidak diteken oleh Direktur Penyidikan.
“Ahli berpendapat, kembali pada KUHAP 90 jelas, yang bersangkutan penyidik, maka ketika menandatangani penetapan tersangka ataupun upaya paksa yang lain adalah sah secara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan surat penetapan penahanan Febrie yang diteken oleh Zet Todung Allo selaku penyidik tetap sah walaupun bukan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Suparji menjelaskan berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka, melakukan penahanan hingga penyitaan.
“Sependek pengetahuan ahli bahwa salah satu sumber kewenangan itu atributif, kewenangan yang dilahirkan karena adanya ketentuan perundang-undangan. Di Pasal 90 penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa lain, termasuk penahanan atau penyitaan,” tuturnya.

