Jakarta | AndoraNews : Di bawah komando Direktur Penyidikan, Saiful Bahri Siregar SH MH, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memacu pemeriksaan kasus korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejagung, itu terus gaspol memperdalam keterangan sejumlah saksi. Kali ini mereka mengorek keterangan 6 orang saksi terkait dengan tata kelola program MBG di BGN tersebut. Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (24/08/2026), di Jakarta, menyebutkan, enam saksi tersebut terdiri dari empat mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), satu supplier dan satu orang karyawan swasta, yaitu :
- RSA mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur.
- S dari Mitra SPPG Ciputat Banten.
- U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak Banten.
- HD dari Mitra SPPG Cibadak Sukabumi Jawa Barat.
- SDS dari pihak swasta.
- MR selaku supplier ompreng.
“Mereka diminta keterangannya terkait perkara tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026,” ujar Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sebagaimana diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran dan pengadaan dalam MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat tinggi BGN serta oknum aparat akibat praktik penggelembungan harga (markup) dan pengaturan mitra fiktif.
Sampai berita ini diturunkan Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Diantaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Modus operandi korupsi MBG adalah penggelembungan harga (markup) pada proyek pengadaan barang dan perlengkapan penunjang.
Selain itu, ada juga proyek pembelian 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang vendornya tidak memenuhi syarat.
Penyelewengan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan korupsi pada pengadaan ompreng, perlengkapan IT, hingga atribut pendukung lainnya.

