Polsek Kinali Tangkap Residivis Curanmor Usai Buron di Pasaman Barat

Pasaman Barat | AndoraNews : Satuan Reskrim Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat, kembali mencatatkan keberhasilan dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial E (29), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap pada Sabtu (24/5/2025) di wilayah Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali.residivis

Penangkapan E merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, RS (30), yang lebih dulu dibekuk oleh tim gabungan Polsek Kinali dan Satreskrim Polres Pasbar pada 11 Mei 2025. RS mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga bernama Nurdin, bersama pelaku E.

Menurut Kapolsek Kinali, AKP Alfian Nurman, pelaku E berperan sebagai eksekutor, sementara RS bertugas sebagai pengawas situasi. “Mereka menggunakan kunci T saat beraksi. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7 juta,” ungkapnya.

Berbekal informasi dari RS, tim langsung bergerak cepat memburu E yang diduga bersembunyi di rumah temannya. Setelah melakukan penyergapan, E berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, diketahui E juga terlibat dalam aksi pencurian bersama satu pelaku lain berinisial RR (31) yang berdomisili di Gunung Tuleh. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RR dan mengamankan dua unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, diduga hasil curian. Salah satu motor bahkan diketahui telah dihapus nomor rangka dan mesinnya secara sengaja.

AKP Alfian menambahkan bahwa E merupakan residivis kambuhan dalam kasus curanmor dan telah keluar-masuk penjara sebanyak empat kali.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kinali untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini