Sijunjung | AndoraNews: Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5 Juni 2025), jajaran kepolisian membeberkan hasil penindakan terbaru terhadap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika. Polres
Konferensi yang berlangsung di Ruang Rupatama Polres Sijunjung itu dipimpin oleh Wakil Kapolres, Kompol Deny A. H., bersama Kabag Ops dan Kasat Narkoba.
Dalam keterangannya, Kompol Deny mengungkapkan bahwa aparat berhasil mengamankan beberapa orang tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 10 gram sabu-sabu siap edar
- Timbangan digital
- Uang tunai
- Alat isap sabu (bong)
- Beberapa unit telepon genggam
“Ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi anggota kami di lapangan yang terus memantau dan melakukan penindakan secara rutin untuk menjaga wilayah Sijunjung dari ancaman narkoba,” ujar Wakapolres.
Para pelaku kini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Ajak Masyarakat Aktif Berperan
Kompol Deny juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Kami butuh dukungan semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Sijunjung berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika dan menjaga keamanan di tengah masyarakat. (*)