Simalungun | AndoraNews: Jajaran Kepolisian Sektor Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 32 gram. Seorang pria berinisial Suriadi alias Contong (44) diamankan pada Jumat malam, 13 Juni 2025, di kawasan Bakaran Batu Afdeling II, PTPN IV Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja. Sabu
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu Fritsel G. Sitohang, bersama tim yang terdiri dari Aipda Royen E. Sinurat, Bripka Hery Tampubolon, dan Bripka Bayu S. Herianto. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di sekitar lokasi.
“Kami tindak lanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu,” ungkap Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra.
Barang Bukti yang Disita:
- 6 paket plastik klip berisi sabu (total 32 gram)
- 3 klip sedang berisi plastik kosong
- Uang tunai Rp 380.000
- Timbangan digital
- Pipet plastik berbentuk sekop
- 2 dompet (pink & kulit hitam merek Decarlo)
- Sepeda motor Honda CBR BK 6207 AIN atas nama Cornelius Efendi Situmorang
Pelaku diketahui tinggal di Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Proses serah terima tersangka dan seluruh barang bukti dilakukan ke Satres Narkoba Polres Simalungun pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Ruang Penyidik Satresnarkoba Pematang Raya.
Komitmen Terhadap Pemberantasan Narkoba
AKP Verry Purba, selaku Kasi Humas Polres Simalungun, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum mereka.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika. Kami mengajak warga untuk terus berkolaborasi dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Pihak kepolisian kini terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.
Narahubung:
Iptu Fritsel G. Sitohang – Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa
📞 +62 812-6056-2483
S. Hadi Purba | Andora News