Table of Contents
ToggleLewat Dikreg ke-35 Sespimti Polri, Kajati Sultra dorong penyelesaian perkara sumber daya alam yang mengutamakan pemulihan aset negara dan kerugian lingkungan.
JAKARTA | AndoraNews: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, menawarkan paradigma baru dalam penegakan hukum dengan menempatkan pemulihan aset negara dan pemulihan kerugian lingkungan sebagai orientasi utama penyelesaian perkara pidana di bidang sumber daya alam.
Gagasan tersebut disampaikan melalui Ujian Akhir Naskah Strategi Perorangan (Nastrep) dan Program Transformasi Strategis dalam rangka Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-35 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri di Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat, yang baru saja diselesaikannya.
Dalam ujian akhir tersebut, Sugeng Riyanta mengangkat naskah strategis berjudul “Strategi Optimalisasi Penyelesaian Perkara Pidana di Bidang Sumber Daya Alam Berbasis Pemulihan Aset Melalui Alternatif Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan”.
Melalui konsep tersebut, Sugeng menawarkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan dampak lingkungan akibat tindak pidana.
Menurutnya, gagasan tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan berbagai tindak kejahatan yang merugikan negara.
Selain itu, konsep tersebut juga selaras dengan arah politik hukum nasional yang saat ini semakin menekankan pendekatan yang tidak semata-mata represif, melainkan memberikan manfaat nyata melalui pengembalian aset negara dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Sebagai implementasi gagasan tersebut, Sugeng mengusulkan Program Transformasi Strategis berupa penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Pola Penyelesaian Perkara Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Inovasi tersebut dirancang sebagai instrumen hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara tertentu melalui kesepakatan yang mengutamakan pengembalian kerugian negara, pemulihan lingkungan, perbaikan tata kelola perusahaan, serta peningkatan kepatuhan hukum tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.
Melalui terobosan ini, Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat menjadi pelopor pengembangan model penegakan hukum modern yang adaptif terhadap perkembangan global, mendukung iklim investasi yang sehat, memperkuat pemulihan aset negara, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Dr. Sugeng Riyanta dikenal sebagai salah satu jaksa di lingkungan Kejaksaan RI yang kerap mendapat julukan “Jaksa Akademisi” karena kontribusi pemikiran dan gagasannya terkait pengembangan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Doktor lulusan Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta tersebut juga pernah dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

