Padang Panjang | AndoraNews : Seorang warga berinisial IS diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di rumahnya. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 7,50 gram serta satu paket ganja kering seberat 0,50 gram. Sabu
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Deddy, S.H., mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan terduga pelaku di dalam rumah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan terduga pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti,” ujar Iptu Rahmad Deddy.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/IX/Satresnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar serta Surat Perintah Penangkapan tertanggal 14 September 2026.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu yang digenggam di tangan kanan IS. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan oleh dua orang warga setempat.
Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan barang bukti berupa empat paket sabu, satu paket ganja kering, satu unit timbangan digital, satu telepon genggam, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 7,50 gram. Selain itu, polisi juga menyita ganja kering dengan berat 0,50 gram.
Seluruh barang bukti bersama IS kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*)

