Padang | AndoraNews: Gerak cepat dalam penanganan dan pemberantasan perkara korupsi kembali ditunjukkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Dr Arjuna Meghanada Wiritanaya SH MH. Kejati
Setelah merampungkan penyidikan secara intensif dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan Tersangka serta penyitaan terhadap beberapa barang bukti, Tim Penyidik yang dipimpin Dr Arjuna Meghanada Wiritanaya SH MH, akhirnya melimpahkan ke Tahap Penuntutan (Tahap II) tiga perkara korupsi ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Negeri (Kejari) sesuai dengan lokus delikti ketiga perkara tersebut.
Menurut Aspidsus Kejati Sumbar, Dr Arjuna Meghanada Wiritanaya SH MH, nantinya Tim JPU pada Kejari yang menerima pelimpahan Tahap II akan menyusun Surat Dakwaan perkara tersebut.
“Lalu Tim JPU Kejari melimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya Tim JPU menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan,” ujar Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna Meghanada Wiritanaya, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/09/2026).
Perkara TPPU Dan Gratifikasi
Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna Meghanda Writanaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka DE, HL, dan S. Tahap II perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Perkara Korupsi Jembatan Sikabu
Selanjutnya, kata Aspidsus Kejati Sumbar, Tahap II perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020.
Perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman dengan tersangka A, BB, Y, dan IF, yang disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Korupsi Pelabuhan Bajau
Kemudian Tahap II perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan dua tersangka, yakni AZ selaku PPK dan BU selaku Konsultan Pengawas.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang diterapkan dalam perkara.
“Pelaksanaan tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, dengan para tersangka didampingi penasihat hukum/advokat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Sumbar.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ketiga perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna Meghanada Wiritanaya, menegaskan bahwa Kejati Sumbar tetap berkomitmen melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka,” tutur Arjuna Meghanada Wiritanaya.

