Jakarta | AndoraNews : Mantan Bupati Way Kanan periode 2010 – 2015, Bustomi Zainudin (BZ) diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung. BupatiĀ
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/09/2026), di Jakarta, menyebutkan bahwa selain mantan Bupati Way Kanan, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung itu juga memeriksa sebagai saksi BH, pejabat Kementerian Kehutanan.
Anang mengatakan, pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Seperti diketahui, dalam kasus ini sebelumnya tim penyidik pada Jampidsus Kejagung yang dipimpin Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1 triliun lebih.
Selain itu, tim penyidik juga menyita 11 kendaraan mobil mewah dari berbagai merk milik PT PSMI.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang kini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. PT PSMI diduga membuka kawasan hutan dan menggunakannya untuk pembangunan perkebunan tebu.
Adapun 11 kendaraan yang disita terdiri dari sejumlah mobil pribadi dan kendaraan operasional. Di antaranya Honda CR-V, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Toyota Alphard, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada, dan Mitsubishi Xpander.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan PT Inhutani V sebelumnya memiliki izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Izin tersebut mencakup kawasan hutan produksi seluas sekitar 55.157 hektare.
“Dalam penyidikan, PT PSMI diduga menguasai dan mengelola sebagian kawasan tersebut sejak 2007. Lahan yang dibuka kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan perkebunan tebu dengan luas sekitar 32.375 hektare,” katanya.
Dia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta menelusuri aset dan kerugian keuangan negara dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Penanganan perkara juga diarahkan pada upaya pemulihan keuangan negara dan pengelolaan aset sesuai ketentuan hukum.

