Jakarta | AndoraNews : Di bawah komando Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tim Penyidik semakin gencar mengintensifkan penyidikan empat kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat.
Keempat kasus korupsi itu adalah :
- Kasus korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung. Dalam kasus ini, kali ini Tim Penyidik mengorek keterangan dua orang saksi, yakni : TA dan K, keduanya dari Kementerian Kehutanan.
- Kasus korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020. Kali ini Tim Penyidik memeriksa seorang saksi, yakni AC selaku Kepala Teknik Tambang PT CNI.
- Kasus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026. Kali ini, Tim Penyidik memintai keterangan dua orang saksi, yaitu : RSH dari PT NGS, dan MIR dari Yayasan AMG.
- Kasus korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 s.d. 2026.
Terkait kasus ini, Tim Penyidik mengorek keterangan dua saksi, yakni : FAK dari Kementerian Keuangan, dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/09/2026), menyatakan bahwa pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang Supriatna.

