Kejagung Amankan Mantan Sekjen ESDM MTP, Tersangka Kelima Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Jakarta | AndoraNews : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan M Teguh Pamuji (MTP), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Kejagung

Pengamanan terhadap MTP dilakukan setelah yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Tindakan tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di bawah koordinasi Direktur Penyidikan, Saiful Bahri Siregar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2026), mengatakan MTP diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.

MTP diamankan di sebuah rumah milik seseorang berinisial ASS di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Dalam proses pengamanan, tim penyidik disebut sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tersebut. Setelah identitas tersangka dipastikan, sekitar pukul 01.28 WIB MTP kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

MTP merupakan tersangka yang sebelumnya telah diumumkan oleh penyidik Kejagung. Ia disebut sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Kejagung menyatakan seluruh tindakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara tersebut, MTP disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan primair, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain sebagaimana yang disampaikan penyidik Kejagung.

Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2020.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT CNI diduga melakukan kegiatan penambangan dan ekspor komoditas nikel menggunakan dokumen yang disebut tidak sah, termasuk tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berlaku.

Selain itu, perusahaan tersebut diduga melakukan pengaturan terhadap hasil uji kadar nikel sehingga berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp401,6 miliar.

Kejagung sebelumnya juga menyampaikan telah menerima uang pengganti sebesar Rp401 miliar dari PT CNI. Dana tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri.

Meski terdapat pengembalian dana, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara tata kelola nikel ini juga berkaitan dengan perkara yang menyeret mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Dalam perkara terpisah yang masih terkait rangkaian kasus tersebut, Hery disebut telah dituntut 5,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dakwaan menerima suap sebesar Rp4,85 miliar terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maladministrasi nikel dan perizinan pertambangan.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sri)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini