Jakarta | AndoraNews : Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemerasan atas nama Terdakwa mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (07/10/2026), mulai digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebanyak 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agus SST Lumban Gaol, diterjunkan Kejagung dalam perkara ini. Sesjampidum
Mantan Jaksa Agung Mudan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (FA) didakwa memeras Tan Kian 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar. Pemerasan dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada 2020.
Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut bahwa aksi pemerasan itu dilakukan Febrie pada tahun 2020 pada saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Jaksa.
Jaksa menyebut Tan Kian lalu memberikan uang sejumlah Sin$5 juta atau setidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada Febrie melalui Ferry agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa menjelaskan kasus pemerasan ini terjadi setelah Kejaksaan Agung menjerat Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Penahanan terhadap Benny Tjokrosaputro menimbulkan kekhawatiran Tan Kian karena Tan Kian sudah diperiksa oleh Penyidik sebanyak 2 kali sebagai saksi terkait dengan hubungannya sebagai rekan bisnis dari Benny Tjokrosaputro.
Setelahnya, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry karena dianggap sebagai orang dekat dari Febrie.
Dalam pertemuan yang terjadi di Mall Pasific Place, Ferry kemudian menakuti Tan Kian bahwa yang bersangkutan dapat dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Dengan menyampaikan, ‘Koko bisa jadi tersangka’. Lalu Tan Kian menjawab, ‘Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya’. Namun Ferry mengatakan, ‘Terserah Koko percaya atau tidak’,” ungkap Jaksa.
Setelah menakuti Tan Kian, Ferry kemudian meminta uang sejumlah Rp55 miliar. Jaksa menyebut Tan Kian yang takut kemudian menyanggupi permintaan dari Ferry tersebut.
Jaksa mengatakan Ferry kemudian menemui Febrie di rumah duka Grogol pada saat melayat kepergian mertua Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp55 miliar.
Jaksa menyebut terdapat tiga kali penyerahan uang tunai dari Tan Kian kepada Ferry dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya
berjumlah Sin$5 juta atau setara Rp55 miliar.
Jaksa mengungkapkan Ferry kemudian melaporkan penerimaan uang dari Tan Kian tersebut kepada Febrie selaku Direktur Penyidikan.
“Dan terdakwa (Febrie) mengatakan, ‘Dinginkan saja dulu’. Beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin,” ujar Jaksa.
Atas perintah Febrie itu, Nurman kemudian menemui Ferry untuk mengambil uang dari Tan Kian yang disimpan
dalam tas ransel. Setelahnya Nurman menyimpan uang tersebut di Kantor PT KOIN Money Changer.
“Ferry melaporkan kepada Terdakwa, ‘Om sudah diterima’ kemudian Terdakwa menjawab, ‘Oh ya sudah, oke’,” jelas Jaksa.
Selanjutnya Nurman mendatangi rumah Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru sekaligus menyerahkan uang kurang lebih Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry dari Tan Kian.
TPPU
Sedangkan dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus FA, terungkap gambaran bagaimana dugaan pencucian uang itu disebut dibangun melalui jaringan korporasi.
Bukan hanya satu atau dua perusahaan. Jaksa mengungkap keberadaan 29 perusahaan dan satu yayasan yang disebut berkaitan dengan Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Dalam surat dakwaan, Febrie disebut melalui Don Ritto dan Nurman Herin mendirikan sejumlah perusahaan dan/atau mengambil alih perusahaan melalui penempatan modal maupun pembelian saham. Selain itu, didirikan pula sebuah yayasan.
Melalui sejumlah badan usaha dan yayasan tersebut, jaksa mendakwa Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pola yang terungkap dalam dakwaan ini menunjukkan dugaan pengelolaan aset tidak berhenti pada penyimpanan atau pemindahan dana.
Uang diduga ditempatkan ke dalam berbagai entitas usaha dengan bidang yang sangat beragam, mulai dari kuliner, money changer, holding, pertambangan batu bara dan nikel, pertanian, konstruksi, pembiayaan, investasi hingga jasa sertifikasi dan laboratorium.
Salah satu entitas yang disebut lebih awal adalah PT Gontran Cherrier, restoran Prancis di kawasan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Sekitar 2020, perusahaan tersebut dibeli Febrie melalui Don Ritto. Nama restoran kemudian diubah menjadi Café De’ Clan di bawah PT De Clan Kulinari Nusantara.
Sekitar Oktober 2020, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin juga disebut mendirikan PT Kantoromzet Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam kegiatan penukaran valuta asing atau money changer.
Dari bisnis kuliner dan penukaran valuta asing, jejaring korporasi itu kemudian melebar ke sektor-sektor strategis.
Di antaranya PT Hutama Indo Tara, perusahaan holding yang didirikan pada 11 Oktober 2022 dan bergerak dalam perdagangan besar serta perdagangan bahan bakar padat, cair dan gas.
Berikutnya terdapat PT Cipta Sinar Benderang yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, PT Borneo Surya Persada yang bergerak di bidang pertanian dan pertambangan batu bara, serta PT Borneo Green Prima yang juga bergerak di sektor pertanian dan pertambangan batu bara.
Jejaring itu semakin luas dengan munculnya PT Celebes Mega Nikel, PT Kresna Pusaka Energi, PT Prima Niaga Inti Selaras dan PT Parwita Permata Mulia.
Nama Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad juga masuk dalam konstruksi dakwaan. Yayasan tersebut berdiri pada 22 Maret 2024 dan disahkan pada 28 Maret 2024, dengan Nurman Herin disebut sebagai pengelola sekaligus bendahara utama.
Tak berhenti di sana, jaksa juga mencantumkan PT Don Man Day, PT Clan Anak Lanang, PT Berkah Melimpah Selamanya, PT Duta Kreasi Investama, PT Hijau Gunung Kerinci, PT Multi Teknik Konsulindo dan PT Declan Informatika Semesta.
Kemudian terdapat PT Cipta Bulungan Selaras, PT Simpul Bhakti Lestari, PT Panutan Pratama Adiwibawa, PT Indosentosa Agro Makmur, PT Baramega Mining Resource, PT Bahana Baruna Daksa dan PT Telanai Swarna Dhipa.
Daftar tersebut masih berlanjut dengan PT Rivantama Bintang Muda yang bergerak di sektor pertambangan dan perdagangan nikel, PT Hikmat Abadi Investama yang bergerak di bidang konsultansi dan manajemen, PT Tribakti Inspektama yang bergerak di jasa sertifikasi dan laboratorium, serta PT Dwa Karya Bulungan yang bergerak di bidang perdagangan besar.
Jika seluruh entitas itu dibaca sebagai satu rangkaian, dakwaan jaksa memperlihatkan sebuah pola yang jauh lebih kompleks daripada sekadar perpindahan uang.
Ada perusahaan holding, pertambangan, perdagangan, konstruksi, investasi, pembiayaan, agribisnis, money changer, kuliner hingga yayasan.
Keragaman bidang usaha tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara TPPU. Sebab, untuk membongkar dugaan pencucian uang, perkara tidak cukup berhenti pada pertanyaan berapa uang yang diterima atau siapa yang menerima.
Pertanyaan yang lebih besar adalah ke mana uang tersebut bergerak, melalui entitas apa, siapa yang mengendalikan perusahaan, serta siapa pemilik manfaat sebenarnya dari seluruh rangkaian transaksi tersebut.
Surat dakwaan menjadi pintu masuk untuk menguji apakah puluhan badan usaha tersebut benar-benar berdiri sebagai aktivitas bisnis yang independen atau justru digunakan sebagai instrumen untuk menyamarkan asal-usul, kepemilikan dan pergerakan aset.
Di persidangan, konstruksi tersebut akan diuji melalui alat bukti, transaksi keuangan, kepemilikan saham, hubungan antarperusahaan serta peran masing-masing pihak.
Dengan masuknya 29 perusahaan dan satu yayasan dalam surat dakwaan, perkara Febrie Adriansyah kini tidak lagi sekadar berbicara tentang individu.
Yang sedang diuji adalah seberapa jauh jejaring korporasi tersebut digunakan untuk menyamarkan jejak uang dan siapa sebenarnya pengendali terakhir dari aset-aset yang dibidik dalam perkara TPPU tersebut. (sri).

