Jakarta | AndoraNews : Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH, menilai konsep harta kekayaan tak wajar (illicit enrichment) dan harta kekayaan tak jelas (unexplained wealth) perlu dirumuskan secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Komjak
Menurut Prof Pujiyono, kedua istilah tersebut masih kerap dipahami secara bias. Karena itu, diperlukan definisi dan parameter yang jelas agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapannya.
Ia menegaskan, konsep illicit enrichment dan unexplained wealth harus dibedakan secara jelas, terutama dalam menentukan ukuran kekayaan yang dianggap tidak wajar.
“Jadi, parameter illicit enrichment itu adalah perbandingan antara pendapatan sah dia sebagai pejabat negara, dengan nilai peningkatan kekayaannya secara total,” ujar Prof Pujiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, konsep tersebut mengacu pada Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dalam ketentuan itu, illicit enrichment berkaitan dengan peningkatan kekayaan seorang pejabat publik yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara wajar jika dibandingkan dengan pendapatan sahnya.
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Namun, Prof Pujiyono mengingatkan bahwa ketentuan tersebut bersifat imbauan bagi negara-negara yang meratifikasinya.
“Tapi, perlu dicatat, UNCAC dalam hal konsep ini adalah bersifat imbauan terhadap negara-negara yang meratifikasinya,” katanya.
Menurut dia, penerapan konsep tersebut tetap harus disesuaikan dengan sistem hukum dan konstitusi masing-masing negara, termasuk dalam penyusunan RUU Perampasan Aset di Indonesia.
Pengawasan Aset Rampasan Harus Diperkuat
Selain persoalan definisi kekayaan tak wajar, Prof Pujiyono menilai mekanisme pengelolaan aset hasil perampasan juga harus mendapat perhatian serius.
Ia mengatakan, instrumen dan sistem pengelolaan aset yang nantinya dirampas harus berada di bawah pengawasan eksternal yang memadai.
“Menurut pengalaman di negara-negara lain, aspek pengawasan ini penting agar tak terjadi penyelewengan. Di Inggris misalnya, tercatat ada dua kali kasus seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu bentuk pengawasan yang penting adalah kontrol yudisial terhadap aparat penegak hukum. Hal tersebut juga berkaitan dengan penerapan standar balance of probabilities dalam proses hukum perampasan aset.
Dengan adanya kontrol yudisial, kata dia, hakim memiliki kewenangan untuk mengevaluasi tindakan aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset.
“Kalau memakai standar seperti itu, hakim nanti bisa menilai, apakah perampasan asetnya salah atau tidak. Bila salah, tindakan aparat bisa dibatalkan,” katanya.
Due Process of Law Jadi Landasan Penting
Prof Pujiyono yang juga Rektor Universitas Adhyaksa tersebut menambahkan, penerapan prinsip due process of law menjadi bagian penting dalam memastikan mekanisme perampasan aset tidak melanggar hak warga negara.
Ia menjelaskan, due process of law merupakan prinsip bahwa negara tidak boleh merampas kebebasan, hak, maupun harta seseorang tanpa melalui proses hukum yang sah dan adil.
“Due process of law ini adalah kultur. Bila ini diterapkan, maka instrumen perampasan aset bisa berjalan baik,” pungkasnya.
(daeng/berbagai sumber)

