Jakarta | AndoraNews: Lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 segera menghadapi persidangan. Perkara yang melibatkan PT YAT tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar. Mbg
Proses hukum memasuki tahap penuntutan setelah Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan kelima tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tahap II tersebut menjadi langkah lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas perkara dan barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan.
“Selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Lima Tersangka dari Unsur Pemerintah dan Swasta
Kelima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Mereka masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI; AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan motor listrik yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN.
Ribuan Motor Listrik Dilaporkan Tidak Dilengkapi Baterai
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan yang dilakukan melalui PT YAT tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa ribuan kendaraan yang diadakan dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Rinciannya, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek tidak dilengkapi baterai.
Selain persoalan tersebut, seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi itu menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Temuan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan penyimpangan pengadaan yang kini memasuki tahap penuntutan.
Kerugian Negara Capai Rp863,84 Miliar
Besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan audit tersebut, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953, atau sekitar Rp863,84 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam proses hukum yang akan diuji lebih lanjut melalui persidangan.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Anang menyampaikan bahwa kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (daeng)

