Kabandiklat Kejaksaan Harli Siregar Benahi Kurikulum PPPJ, Perkuat Kompetensi Jaksa Masa Depan

Jakarta | AndoraNews: Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mendorong pembenahan kurikulum dan modul pembelajaran dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan jaksa agar lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Konsinyering Pertama Penyusunan Silabus, Modul, Rancang Bangun Pembelajaran (RBP), dan Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan (RBMP) yang bekerja sama dengan Justitia Training Center. Kegiatan ini berlangsung di BSD, Tangerang Selatan, pada 15–17 Oktober 2026.

Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya transformasi Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI dalam memperkuat sistem pendidikan dan sertifikasi profesi. Melalui penyempurnaan perangkat pembelajaran, Badiklat diharapkan mampu menghasilkan jaksa yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan tugas.

Harli menegaskan, penyusunan kurikulum dan modul pembelajaran tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan administrasi pendidikan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam membentuk jaksa yang memiliki karakter kuat, integritas, dan keberanian moral dalam menegakkan hukum serta keadilan.

Menurut Harli, kualitas kurikulum menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kemampuan jaksa di masa mendatang. Oleh karena itu, sistem pendidikan harus dirancang secara matang agar mampu membekali peserta didik dengan pemahaman hukum sekaligus keterampilan dalam menerapkannya secara tepat, adil, dan bertanggung jawab.

Salah satu perhatian utama dalam pembenahan ini adalah ketersediaan modul pembelajaran PPPJ yang memadai. Modul tersebut diperlukan sebagai pedoman bagi tenaga pengajar dalam menyampaikan materi sekaligus menjadi acuan bagi peserta didik selama mengikuti proses pendidikan.

Untuk itu, penyusunan perangkat pembelajaran harus dilakukan secara sistematis dan didasarkan pada kebutuhan kompetensi yang jelas. Evaluasi serta kajian mendalam juga diperlukan agar setiap perubahan kurikulum benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pembelajaran.

Harli berharap kurikulum yang disusun dapat digunakan untuk jangka waktu tiga hingga lima tahun mendatang. Meski demikian, penyesuaian tetap dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan baru dalam penegakan hukum, dengan tetap mempertimbangkan hasil kajian yang komprehensif.

“Kualitas seorang jaksa tidak hanya ditentukan oleh penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh kemampuan berpikir kritis, memberikan analisis hukum, mengambil keputusan secara tepat, menjunjung tinggi etika profesi, serta menerapkan hukum secara adil dan bertanggung jawab,” ujar Harli.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendidikan jaksa harus mencakup pengembangan kemampuan analisis, ketepatan pengambilan keputusan, dan pemahaman terhadap etika profesi. Penguasaan aspek normatif hukum perlu diimbangi dengan pembentukan karakter dan kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan.

Dengan pendekatan tersebut, jaksa diharapkan tidak hanya memiliki kecakapan akademis dan teknis, tetapi juga mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Penyusunan perangkat pembelajaran PPPJ ini direncanakan melalui tiga tahapan konsinyering dan satu rapat finalisasi silabus. Setelah tahap pertama pada 15–17 Oktober 2026, kegiatan akan dilanjutkan dengan konsinyering kedua pada 5–7 November 2026 dan konsinyering ketiga pada 16–18 November 2026.

Rangkaian kegiatan tersebut dijadwalkan berakhir dengan rapat finalisasi silabus pada 23 November 2026.

Sementara itu, Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Badiklat Kejaksaan RI kepada lembaganya untuk terlibat dalam penyusunan perangkat pembelajaran PPPJ.

Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan kurikulum, silabus, dan modul pembelajaran yang lebih sistematis, relevan, serta mampu menjawab kebutuhan pengembangan kompetensi jaksa.

Melalui pembenahan tersebut, Harli Siregar mendorong Badiklat Kejaksaan RI untuk terus bertransformasi menjadi pusat pengembangan kompetensi yang tidak hanya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, tetapi juga berperan dalam membentuk jaksa masa depan yang profesional, berintegritas, berkarakter, dan menjunjung tinggi keadilan.

(Daeng/AndoraNews)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini