BPA Kejagung dan Kejari Jakbar Salurkan Rp229,4 Miliar untuk Korban KSP Indosurya

Jakarta | AndoraNews : Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tahap pertama senilai Rp229,4 miliar. Bpa

Penyerahan dana tersebut berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan RI, Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Dana yang disalurkan berasal dari aset sitaan dan hasil lelang dalam perkara KSP Indosurya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Total dana pemulihan tahap pertama sebesar Rp229.428.515.741, yang tersimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat, bersumber dari sejumlah aset dan hasil lelang.

Rinciannya meliputi uang rupiah sebesar Rp39.601.549.009, serta uang dolar Amerika Serikat senilai USD896.988,43 yang telah ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732.

Selain itu, dana juga berasal dari hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat sebesar Rp10.404.174.000. Kemudian, hasil lelang tanah dan bangunan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai Gedung Indosurya Center atas nama PT Sun International Capital, mencapai Rp129.176.107.000.

Sementara itu, hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, mencapai Rp34.410.355.000.

Penyaluran dana dilakukan untuk memulihkan kerugian finansial korban melalui pengembalian aset hasil sitaan perkara. Dana akan disalurkan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan hasil penilaian ganti rugi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyampaikan bahwa kasus gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu perkara kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia.

Menurutnya, pengembalian hak-hak korban menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum. Putusan pengadilan, kata dia, perlu diikuti dengan upaya nyata untuk memulihkan hak masyarakat yang dirugikan.

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” ujar Patris.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan putusan tersebut, Kejari Jakarta Barat bekerja di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan BPA dan LPSK guna memastikan penyaluran dana berjalan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum penyaluran dilakukan, LPSK bersama Kejari Jakarta Barat telah melaksanakan pendaftaran dan verifikasi terhadap para korban.

Pendaftaran dibuka pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025, kemudian diperpanjang selama 30 hari sampai 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejari Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil verifikasi dan penghitungan kerugian, sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima pemulihan, dengan total nilai kerugian mencapai lebih dari Rp8 triliun.

BPA bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejari Jakarta Barat juga terus mengupayakan penyelesaian aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset yang masih ditangani mencakup tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset lainnya yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

Patris menegaskan, sinergi antara Kejaksaan dan LPSK menjadi faktor penting untuk memastikan pemulihan kerugian korban terlaksana sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Ia mengakui dana yang disalurkan pada tahap pertama ini belum sebanding dengan total kerugian yang dialami para korban. Namun, penyaluran tersebut menjadi langkah konkret dalam proses pengembalian hak-hak mereka.

“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutupnya.

Penyaluran dana tahap pertama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian korban serta mewujudkan transparansi dalam pengelolaan dan penyelesaian aset perkara KSP Indosurya. (Daeng)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini