Jakarta | AndoraNews: Pemerintah melalui Saluran Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL karena melakukan pertambangan emas secara ilegal di atas tanah seluas 3500 hektar di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Satgas
“Pencabutan IUP PT KEL dilakukan menindak lanjuti arahan dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah, Kamis kemarin (22/10/2026).
Jaksa Agung mengatakan IUP PT KEL dicabut karena dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim gabungan Satgas PKH ditemukan bukti PT KEL melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pihak perusahaan, katanya, juga beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP).
“Selain itu mengabaikan kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi atas potensi kerusakan lingkungan yang timbul, serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya,” katanya.
Jaksa Agung menyebutkan tindakan tegas berupa pencabutan IUP dari PT KEL didasarkan pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya yang secara tegas mengatur pencabutan izin jika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dia menegaskan juga dengan dicabutnya IUP maka PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang.
“Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tandas Jaksa Agung.
Dia menambahkan, pihak perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, dan menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.
“Adapun langkah penertiban dan penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dalam mengawal dan menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, menunjukan pemerintah hadir untuk mengembalikan kendali serta menegakkan kedaulatan negara atas pengelolaan kekayaan alam dan ke depan melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Namun dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” katanya seraya menegaskan pengelolaan kekayaan alam harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya.
Turut hadir dalam kunjungan ke Nabire Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto serta Pelaksana Satgas PKH yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. (Daeng)

