Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar, Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo jadi Tersangka Korupsi Sewa Pesawat 

Tangerang | AndoraNews : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, dengan menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK) inisial GM terkait kasus dugaan korupsi sewa pesawat kargo fiktif tahun 2022. Dirut
Pradhana Probo Setyarjo

Kajari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, Jumat (23/10/2026), menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2021, ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan layanan sewa pesawat sebagai lini bisnis baru, yang kemudian dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2022.

Selanjutnya, PT Angkasa Pura Kargo menunjuk perusahaan swasta yakni PT WSU, sebagai mitra usaha dalam rencana pengoperasian Pesawat Kargo jenis Boeing 737-300.

Nantinya, pesawat tersebut akan didatangkan dari Dubai untuk mendukung bisnis angkutan barang. Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan pesawat tidak pernah tiba di Indonesia, sementara pembayaran tetap berjalan kepada mitra usaha yang ternyata juga tidak memiliki sertifikasi pengoperasian kapal udara tersebut.

“PT WSU ini wajib mendatangkan pesawat yang nanti dipakai untuk bisnis usaha kargo, ternyata sampai dengan saat ini, pesawat itu tidak tiba di Indonesia. Jadi sama sekali tidak dapat menjalankan bisnis itu,” ujar Januar.

Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang sudah menetapkan dua orang tersangka dari kasus yang sama.

“Sebelum ini, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dan ditahan. Nah, dalam pengembangan kami menambah lagi eks dirut ini, berarti menjadi 3 tersangka,” jelasnya. (Daeng)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini