Jakarta | AndoraNews: Dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020, dan kasus korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024, Tim Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih terus berkutat pada pemeriksaan saksi. Perseroda
Seperti kegiatan hari ini, Selasa (27/10/2026), Tim Penyidik hanya memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020.
Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu :
• YHP dari PT CNI.
Sementara dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024, Tim Penyidik memeriksa 2 orang saksi.
Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu :
• HLS dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
• EHL dari Kementerian ESDM.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa pemeriksaan para saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang Supriatna. (Daeng)

