Jakarta | AndoraNews: Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kejagung
Kali ini di bawah komando Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar, Tim Penyidik yang bermarkas di gedung bundar Kejagung itu, memeriksa 5 orang saksi.
Pemeriksaan saksi-saksi itu terkait kasus dugaan korupsi pada penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024, perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN, dan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Adapun rincian para saksi yang dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik adalah sebagai berikut :
• 2 orang saksi terkait perkara
penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024, yakni K dari Pemerintah Kota Bekasi, dan MAS dari PT SP Kota Bekasi.
Lalu seorang saksi berinisial LMA dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait kasus korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s/d 2020.
Selanjutnya seorang saksi berinisial YN dari PT ECS IJ terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s/d 2026.
Dan terakhir adalah saksi AI selaku Auditor PT PSMI, terkait perkara korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu kemarin (28/10/2026), mengatakan,
pemeriksaan para saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang Supriatna. (Daeng)

