Jakarta | AndoraNews : Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya berhasil melelang benda sitaan berupa komoditas batu bara seberat 209.081,97 ton, dan laku terjual Rp 264 miliar lebih. Bpa
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026), menyatakan bahwa Batu Bara tersebut disita terkait perkara korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025 yang melibatkan Tersangka Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang ini mengacu pada Pasal 131 Ayat (1) dan (2) KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Aturan tersebut membolehkan benda sitaan yang mudah rusak dilelang lebih awal, serta telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Tersangka ST dan izin resmi dari Jaksa Agung,” terangnya.
Objek lelang batu bara tersebut berlokasi di Jetty PT Artha Contractors di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Material tambang tersebut sebagian berada di area penumpukan dan sebagian lagi dimuat di atas 15 unit tongkang.
Objek lelang tersebut awalnya ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp263 miliar lebih.
Proses penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik melalui portal lelang.go.id dengan metode open bidding yang ditutup pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Pejabat lelang telah mengesahkan pemenang lelang atas nama Agni selaku Direktur PT DIOR. Penawaran dari pemenang mencatatkan kenaikan harga sebesar Rp1 miliar di atas nilai limit awal yang ditentukan.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi sisa kekurangan pembayaran setelah dikurangi uang jaminan penawaran serta ditambah bea lelang pembeli sebesar 3 persen.
Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini selanjutnya disimpan sementara di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga penanganan perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. (Daeng)

