Jakarta | andoraNews: Oknum polisi yang bertugas di wilayah Hukum Polres Kotim secara resmi telah dilaporkan Anang ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam Polri), Senin 30 Oktober 2023.
Pasalnya, oknum polisi ini mendukung pelaku berinisial JM dalam penyitaan dan penyelewengan buah sawit yang dipanen anak buahnya dari kebun pribadi pada 15 Juni 2023 lalu.
Menurut Anang, kejadian tersebut telah dilaporkannya ke Badan Propaganda Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 16 Juni 2023, namun masih belum ada kepastian hukum.
Demi kepastian hukum dan keadilan, Anang membawa kasus ini ke Polres Propam. “Propam Polri adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan”,kata Anang usai mengajukan pengaduan ke Propam Polri di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.
Anang berharap dalam kasus ini dilakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut sesuai aturan yang ada.
Kronologis kasusnya adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 15 Juni 2023 pelaku JM bersama oknum anggota Polsek Cempaga Hulu dan 2 oknum Polres Kotim mendatangani anak buah Anang yang saat itu sedang bekerja untuk memanen buah sawit di kebun miliknya.
Saat JM dan polisi tiba, anak buahnya menghubungi Anang melalui telepon.
Usai menerima panggilan tersebut, Anang langsung bergegas menuju lokasi kejadian. Saat tiba, ia melihat 3 orang berseragam polisi dan 1 orang berpakaian preman yang diduga polisi sedang mengawal JM.
Saat Anang menyuruh anak buahnya membawa buah sawit tersebut, tiba-tiba polisi melarangnya dengan alasan buah sawit tersebut harus ditahan atau diamankan terlebih dahulu.
Ironisnya, orang tersebut tidak menunjukkan kepada saya surat kuasa dan atau perintah atasannya saat mengawal pelaku perampasan dan penggelapan ini kepada saya,” ujar Anang di Jakarta Senin, 30 Oktober 2023.
Saat pelarangan diberlakukan, terjadi adu mulut antara Anang dan polisi. “Apakah saya maling, jika saya maling tangkap saja,” tantang Anang.
Oknum Polisi bahkan mengancam secara lisan dengan mengatakan: “Pak, ketika saya memasang Pasal 121, saya diberitahu bahwa kami tidak akan melakukannya, kami akan tetap mengambilnya”. ancam oknum polisi itu yang ditirukan Anang.
Merasa terancam dengan Pasal 121 yang tidak dipahami oleh Anang sebagai orang awam, Anang akhirnya pulang karena hari sudah menjelang senja dan kondisi fisiknya kurang sehat.
Setelah Anang kembali, pelaku, JM dan polisi akhirnya mengambil buah sawit tersebut dan membawanya ke Polsek Cempaga Hulu.
Setelah itu Anang datang ke kantor polisi untuk menanyakan di mana buah sawit tersebut disimpan. Polisi itu menjawab, “Kalau ditinggal lama-lama gabah di sini, nanti busuk Pak,” jawab polisi samar-samar yang ditiru Anang.
Setelah mendengar jawaban oknum di Polsek tersebut, saya berkesimpulan bahwa mereka tidak menyimpan buah sawit tersebut melainkan menjualnya kepada pelaku JM,” pungkas Anang.
*andNews

