Probolinggo|AndoraNews: KPPBC (Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C) Probolinggo tak henti – hentinya perangi peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat, gandeng Satpol PP Pemkot Probolinggo. Kamis (25/8/2022).
Dalam gelar sosialisasi bersama wartawan se Kota Probolinggo, diharapkan, peran media ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang rokok ilegal yang peredarannya merugikan pemerintah.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu mengatakan, setiap bungkus rokok sekitar 61% pungutan yang diterima oleh pemerintah yang terdiri dari cukai, pajak rokok, PPN HT, dan PPH.
Sehingga besaran pungutan ini membuat peredaran rokok ilegal semakin tahun semakin besar peredarannya, dimana rokok ilegal ini beredar dengan berbagai jenis, yakni rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
“KPPBC Probolinggo terus menggalakkan gempur rokok ilegal bekerja sama dengan Pemerintah setempat dengan sistem bagi hasil, yang mana gempur rokok ilegal ini melalui kegiatan sosialisasi, hingga penindakan rokok ilegal,” ujar Nangkok.

Selain itu, adapun manfaat yang diberikan oleh Bea Cukai melalui rokok ini diantaranya 50% digunakan untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan di bidang penegakan hukum sesuai Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, 40% digunakan untuk kesejahteraan sosial, yang mana salah satunya diberikan kepada petani tembakau melalui BLT, atau bantuan langsung tunai. Sedangkan untuk 10% nya, digunakan untuk penindakan.
“Untuk di Probolinggo sendiri, sejak tahun 2020 hingga 2021, peredaran rokok ilegal meningkat, namun sesuai arahan Menteri Keuangan RI, peredaran rokok ilegal dengan persentase sebesar 3%, untuk dapat di tekan dengan melakukan operasi dan sosialisasi,” jelas Nangkok.
Dengan peran serta media tentang rokok ilegal, kedepan peredaran rokok ilegal dapat di tekan, dan berkurang, “kita berharap terus adanya peran media tentang informasi kepada masyarakat akan bahayanya rokok ilegal,” tegas Nangkok. *(MR) a-News

