Polres Tapsel Termohon Mangkir dari Sidang Praperadilan

TAPSEL | AndoraNews : Masih ingat dengan dugaan penetapan tersangka di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)? Begini kelanjutannya setelah berjalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis, (04/01/2024) dengan agenda permohonan praperadilan atas ditetapkannya Barito Ritonga dan kawan – lainnya sebagai tersangka dugaan kekerasan.

Seperti diketahui, yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah : tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP.

Menurut kuasa hukum Tua Alpaolo Harahap bahwa penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan tanpa melalui proses prosedur yang berlaku.

Atas persidangan hari ini, Tua Alpaolo Harahap, S.H., M.H selaku kuasa hukum merasa kecewa kepada Kapolres Tapsel selaku Termohon maupun Kuasanya mangkir dalam sidang praperadilan.

Untuk diketahui sidang praperadilan yang sudah diagendakan hari ini, Jum’at (05/01/2024) oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Walaupun kita sama-sama mengetahui hari ini juga bertepatan dengan serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres lama dengan Kapolres yang baru, tapi kami kecewa dengan mangkirnya termohon” ujar Tua Alpaolo kepada media.

“Namun setelah Hakim tunggal menunjukkan relaas panggilan Sidang yang diterima oleh Termohon tanggal (22/12/2023), menurut hemat kami, seharusnya termohon punya waktu yang cukup untuk memberikan kuasa ataupun surat tugas apabila kemudian berhalangan untuk hadir. Jadi, sikap Polres Tapsel itu terkesan tidak serius menghadapi permohonan prapradilan yang kami ajukan,” tambahnya.

Ini, masih kata Tua Alpaolo, soal keadilan terhadap klien yang saat ini mendekam di tahanan lebih dari sebulan, seharusnya penegak hukum dalam hal ini Polres Tapsel mencontohkan kepada masyarakat untuk bagaimana wujud menghormati hukum dalam hal ini lembaga peradilan.

Tua Alpaolo Harahap,S.H., M.H berharap di sidang selanjutnya yang sudah ditetapkan hakim tunggal tanggal 15 Januari 2024, Polres Tapsel sebagai Termohon sudah lebih siap dan patuh untuk hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Syukri Hamonangan Dalimunthe, S.H menambahkan, pihaknya sudah komunikasi dengan Propam Polda Sumut untuk menindaklanjuti Pengaduan yang sudah di kirimkan lebih dari seminggu lalu, pada tanggal 15 Desember 2023.

“Kami berharap agar propam Polda Sumut segera memproses dan menindaklanjuti pengaduan kami dengan profesional dan objektif” ujarnya.

Syukri Hamonangan menegaskan bahwasanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum dan penetapan tersangka yang membuat salah satu warga yang bernama Barito Ritonga melakukan gugatan praperadilan agar terwujud rasa keadilan penegakan HAM dan hukum yang jelas.

Karena penetapan tersangka membuat Barito Ritonga secara psikologis terganggu dan tentunya nama baiknya tercemar dengan kejadian ini.

Nama Barito Ritonga akhirnya tercatat di aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, untuk permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Barito Ritonga, Antonius Pasaribu, Jeniko Fahri Ritonga, Risman Nasution, dan Jumadi Hutauruk, warga Angkola Selatan yang ditangkap Polres Tapanuli Selatan tanggal (22/11/2023 lalu). ***

Pewarta : Septian Hernanto.

Editor : Mastete.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini